TERANCAM HUNI HOTEL PRODEO
Ditemukan Sabu Saat Digeledah, Warga Muara Bengkal Ditangkap Polisi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Senin (19/11/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.
Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Ru alias De (24) kelahiran Muara Ancalong beralamat di Jalan Wira Wangsa, RT 02, Kelurahan Muara Bengkal Ilir, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, ditangkap di Jalan Siradj Salman, Gang 02, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.
Dari tersangka yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMA ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 4,02 Gram/Brutto, 1 Unit Sepeda motor Merk R15 Warna Hitam kuning dengan plat nomor KT 6742 IQ, 1 Unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 lembar Plastik klip pembungkus, 1 buah kotak Rokok Assos, 1 lembar tisu, dan Uang tunai Rp300 Ribu.
Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan penangkapan terhadap tersangka, yang kini telah ditahan di Mapolresta Samarinda bersama barang bukti.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan saudara Ru alias De. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu poket Sabu seberat 4,02 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (20/11/2018) pagi.
Tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman