Dibela LBH Ansor Kaltim

Ketua Rukun Kematian Miftahul Jannah Digugat Lebih Rp1 Milyar

Berita Utama Pengadilan Perdata
Rusdiono, SHI, SH, MH dan Guntur Pribadi, SHI dari LBH Ansor Kaltim mendampingi Tergugat Sumali di Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Exclusive)
Rusdiono, SHI, SH, MH dan Guntur Pribadi, SHI dari LBH Ansor Kaltim mendampingi Tergugat Sumali di Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Yanto (48), warga yang beralamat di Jalan Batu Cermin, RT 003, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, menggugat Mohamad Yani dan Sumali melalui Kuasa Hukum Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Ksatria Pancasila di Pengadilan Negeri Samarinda.

Seperti yang disampaikan Rusdiono SHI SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kaltim dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Kuasa Hukum (KH) Tergugat II Sumali Ketua Rukun Kematian Miftahul Jannah, Senin (1/11/2021) sore dijelaskan.

Gugatan ini dilatar belakangi adanya rapat pada tanggal 18 September 2021 mengenai musyawarah Rukun Kematian Miftahul Jannah di Mushola Miftahul Jannah, RT 03, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, dimana pada saat rapat tersebut terjadi perdebatan antara saudara Yanto dengan Sumali dan juga Muhammad Yani.

Perdebatan tersebut berawal mengenai pembahasan pergantian Ketua Rukun Kematian, dimana pada saat itu Sumali sebagai Ketua Rukun Kematian tidak pernah diajak bicara terlebih dahulu oleh Ketua RT setempat.

Namun tiba-tiba hendak diganti, dan pada saat rapat tersebut Sumali menyampaikan intrupsi mengenai pergantian Ketua Rukun Kemantian, oleh karena Sumali sebagai Ketua Rukun Kematian tidak pernah diajak bicara sebelumnya.

Namun, Yanto yang ikut hadir dalam rapat tiba-tiba menyela dan meminta agar Rapat Pergantian Ketua Rukun kematian dilanjutkan. Akan tetapi, Sumali yang mengetahui Yanto bukan warga dari RT 003 dan juga bukan Pengurus Rukun kematian tetapi ikut bicara dalam rapat pada saat itu, maka Sumali meminta Yanto untuk berdiam dan tidak usah bicara.

Permintaan Sumali agar Yanto untuk tidak usah berbicara oleh karena bukan warga RT setempat tidak diindahkan oleh Yanto. Dan Yanto tetap memaksa bicara sehingga akhirnya memancing keributan pada saat rapat berlangsung.

Puncaknya, Sumali sebagai Ketua Rukun Kematian di RT setempat meminta dan mempersilahkan Yanto untuk keluar dari forum rapat.

Sumali yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di RT setempat, dan sebagai penggagas berdirinya Rukun Kematian sejak berdirinya pada tahun 1997, Sumali sering bertugas memandikan dan mengurus jenazah warganya, mensholatkan jenazah, dan sebagai Ketua Rukun Kematian selama ini tidak ada permasalahan apa-apa di masyarakat.

“Namun, dengan adanya gugatan oleh saudara Yanto di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara No.184/Pdt.G/2021, tentu klien kami sebagai masyarakat awam dan orang tua sangat terkejut, apalagi sampai dituntut untuk membayar kerugian hingga Rp1 Milyar lebih,” tutur Rusdiono.

Baca Juga :

Sebagaimana dalam gugatannya Penggugat, lanjut Rusdiono, klien kami sebagai Tergugat II  diminta bersama-sama dengan Muhammad Yani Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp25 Juta, dan membayar biaya perkara serta honor dan oprasional Pengacara yang sebesar Rp50 Juta serta kerugian secara moril sebesar Rp1 Milyar.

“Oleh karena Sumali yang tidak mengerti permasalahan hukum, maka Sumalipun meminta bantuan hukum kepada LBH Ansor Kaltim agar dapat memberikan pendampingan hukum, terkait adanya Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh Yanto di Pengadilan Negeri Samarinda tersebut,” jelas Rusdiono lebih lanjut.

Menanggapi Gugatan semacam ini, Rusdiono selaku Kuasa Hukum Sumali mengatakan, seharusnya perkara semacam ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apalagi permasalahan ini ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat banyak, sehingga selayaknya pula hal ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

“Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di Pengadilan. Akan tetapi jika Penggugat tetap memaksa melanjutkan Gugatannya, maka kamipun siap untuk mengahadapi Gugatan Penggugat di Pengadilan Negeri Samarinda.” tandas Rusdiono SH MH yang didampingi Guntur Pribadi SHI dari LBH Ansor Kaltim. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *