Korban Alami Kerugian Rp15 Jutaan

Residivis Spesialis Begal Kalung Emas Dihukum Penjara 2 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Adi Saputra Bin Supu mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. (foto : He)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : 2 residivis pelaku begal spesialis Kalung Emas masing-masing Aduhi alias Ryan Bin Abdul Rahman (41)  dan Adi Saputra bin Supu (21), di Pengadilan Negeri Samarinda diganjar hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso SH MH pada sidang pembacaan putusan, Rabu (14/10/2020) sore.

Atas putusan tersebut kedua begal ini menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” sahut keduanya.

Dalam amar putusan yang digelar secara virtual,  para terdakwa yang mendekam di tahanan Polres ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.

Para pelaku begal yang kerap melakukan aksinya di persimpangan lampu merah Kota Tepian ini, sudah sering keluar masuk penjara bahkan mereka tak segan-segan melukai korbannya saat beraksi.

Sebelumnya mereka berdua dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Tumbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan pidana penjara selama 3 tahun, atas perbuatannya melakukan pembegalan di lampu merah Jalan Kesuma Bangsa terhadap korban bernama Yudhi, Rabu (9/6/2020) lalu.

Baca juga : Lagi, Polisi Ungkap Pengendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Yudhi yang kebetulan berhenti di lampu merah itu menjadi sasaran pelaku.  Kalung Emas seberat 8 gram yang dipakai korban ditarik paksa sehingga korban terjatuh dari atas motornya.

Usai melakukan aksinya kedua pelaku langsung kabur. Barang bukti hasil begal tersebut mereka jual di Pasar Pagi seharga Rp10 Juta dan hasil penjualan itu pelaku bagi dua.

Dalam perkara ini korban Yudhi mengaku mengalami kerugian senilai Rp15,6 juta. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *