Saleh Suami Terdakwa DPO
Lantaran Narkoba, Resty Dihukum 8 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Resty Kumala Hapsari alias Resty Binti Maryono (27), divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (6/9/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH dalam amar putusanya menyatakan, Terdakwa Resty terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Resty Kumala Hapsari alias Resty Binti Maryono dengan menjalani pidana penjara selama 8 tahun penjara, dipotong masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusanya pada sidang yang digelar secara virtual.
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 10 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 504 Gram/Brutto, 1 tas warna hitam putih bertuliskan nomor 99, 1 buah Timbangan digital merk kitchen scale, 1 buah Timbangan digital warna hitam merk pocket scale, 2 bundle plastik klip, 1 buah Sendok penakar, 1 buah unit HP Android merk realme warna hijau,1 unit HP Android Merk Samsung warna dirampas untuk dimusnahkan.
“Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” ucap Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa Resty selama 10 tahun.
Awal kasus ini bermula saat terdakwa Resty Kumala Hapsari ditangkap di Jalan Senyiur II, Nomor 43, RT 06, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Minggu (14/2/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita.
Sebelum menangkap Terdaka Resty, anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda mendapat informasi jika di rumah tersebut sering dijadikan tempat penyalahguna Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti informasi itu, 2 anggota Kepolisian lalu melakukan penyelidikan.
Saat kedua anggota Kepolisian itu sampai di tempat tujuan, Terdakwa Resty sedang beristirahat (baring-baring) di dalam kamar tidurnya. Pada saat dilakukan penangkapan dan pengggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk Sabu 10 bungkus seberat 504 Gram/Brutto ditemukan di Meja Rias kamar tengah rumah terdakwa.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui, Sabu tersebut milik Suami Terdakwa Resty, Muhammad Saleh (DPO) yang akan dijual kembali.
Resty mengetahui jika suaminya mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan Kaka yang berada di Lapas Narkoika Samarinda. Namun Terdakwa tidak mengetahui bagaimana dan dimana Muhammad Saleh (DPO) mendapatkan Sabu tersebut.
Sepengetahuan Resty, suaminya berkomunikasi dengan Kaka yang menelpon ke Handphone miliknya, yang biasanya dipakai untuk menjual pulsa.
Terdakwa Resty mengaku tidak pernah diberikan upah, namun ketika membutuhkan Uang untuk bayar listrik dan beli handphone, Kaka mengirim Uang dengan cara transfer ke rekening Terdakwa. Itupun atas perintah peritah suaminya.
Baca Juga :
-
Vaksinasi, Baru 127.569 orang Divaksin dari Target 548.231 orang di Kukar
- Banjir di Samarinda, Kondisi TMA Bendungan Benanga Level Aman
Resty juga mengaku pernah diberi Kaka Uang melalui transfer, Minggu (10/1/2021) Pukul 12:00 Wita senilai Rp700 Ribu. Uang tersebut digunakan untuk membayar listrik, dan Kamis (11/2/2021) Pukul 16:00 Wita senilai Rp6 Juta, yang digunakan untuk membeli Handphone.
Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa Resty yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Agustinus Arif Juoni SH dan Binarida Kusumastuti SH menyatakan menerima.
“Ya Terima,” sebut Agustinus saat dikonfirmai DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net usai sidang.
Walaupun dalam pembelaan pada sidang sebelumnya berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan PH memohon kepada Majelis Hakim, agar menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghukum dengan Pidana penjara selama 1 tahun.
JPU Fajaruddin S T Salampessy SH yang mengikuti sidang pembacaan Putusan, juga menyatakan menerima Putusan tersebut.
“JPU Terima,” kata Fajaruddin saat dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman