KETAHUAN BUANG 23 POKET SABU LEWAT JENDELA
Kuasai Narkoba, Seorang IRT Diciduk Jelang Maghrib
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Berawal dari informasi masyarakat yang peduli akan pemberantasan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda akhirnya bisa menciduk seorang ibu rumah tanggga (IRT) yang nyambi “buka lapak” Narkoba, Selasa (15/1/2019) sekitar Pukul 18:20 Wita.
IRT berinisial An alias MN (38) beralamat di Jalan M Said, Perum PLN, RT 25, Blok G, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kerukunan, RT 43, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda, tepatnya di sebuah rumah bangsalan milik H Ica.
Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.
“Saat penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan, terlihat oleh saksi bahwa An alias MN membuang lewat jendela satu buah Dompet warna kuning berisikan dua puluh tiga poket Sabu seberat 5,28 Gram/Brutto,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda beberapa jam setelah penangkapan.
Selain 23 poket Sabu, lanjut Iptu Edi, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah Dompet warna kuning, 1 Plastik klip warna putih, dan 1 Plastik klip bening.
Usai penangkapan, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Wanita ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman