BELI SABU SECARA PATUNGAN
Terbukti di Persidangan, Penyalahguna Narkoba Dihukum 4 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dede Reva Ardiansyah Bin Ibramsyah (29) dan Suryaman Bin Asri (28) yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Pengadilan Negeri Samarinda selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsider 6 bulan, oleh Majelis Hakim divonis 4 tahun Rp800 Juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (1/11/2018).
Keduanya yang didakwa dengan nomor perkara 921/Pid.Sus/2018/PN Smr, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Rustam SH divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Dede Reva Ardiansyah dan Suryaman Bin Asri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.
Selain dihukum penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang perkara sebesar Rp5 Ribu. Sedangkan barang bukti berupa Sabu dan sebuah bong serta sebuah pipet kaca dirampas untuk dimusnahkan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Kemudian, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali serta tidak akan mengulangi. Selanjutnya, terdakwa belum pernah dihukum.
Awal kasus ini bermula saat keduanya ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Sungai Pinang pada hari Senin (11/6/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita di Jalan Gunung Lingai, Gang Masyarakat, RT 22, Kelurahan Gunung Lingai, Samarinda usai membeli Sabu seberat 0,35 Gram/Brutto atau 0,075 Gram/Netto secara patungan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Samarinda.
Terhadap putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
“Terima,” kata JPU singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim usai terdakwa nyatakan terima.
Sidangpun ditutup dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)
Penulis : Lukman