Nobatkan Berau Sebagai Daerah Pariwisata Tambang Ilegal

KPMKB Unjuk Rasa Minta Polri Tindak Pelaku Tambang Koridor di Berau

Berita Utama Kepolisian Mabes Polri
Rijal, Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa KPMKB dalam orasinya meminta aparat hukum menindak pengusaha Tambang Ilegal di Berau. (foto : Exclusive)
Rijal, Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa KPMKB dalam orasinya meminta aparat hukum menindak pengusaha Tambang Ilegal di Berau. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda, menggelar aksi unjuk rasa di depan Bareskrim Polri di Jakarta tuntut persoalan illegal mining segera ditangani, Kamis (25/11/2021).

Menurut Rijal selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa KPMKB dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, dari pantauan selama 7 bulan terakhir aktivitas Pertambangan yang diduga tidak memilik izin justru semakin marak terjadi hingga hari ini.

“Lemahnya pengawasan pemerintah, justru turut mempermudah pengusaha (Tambang) Koridor leluasa mengeruk emas hitam,” jelas Mahasiswa Hukum Untag Samarinda ini.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada bulan April lalu tercatat 9 titik Tambang Batubara ilegal yang tersebar di 3 Kecamatan yang masuk dalam catatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Terkuaknya kasus di bulan April lalu, tidak ada tindak tegas sama sekali dari stakeholder Pemerintah Berau.

Problem Tambang Koridor di Berau yang sudah berlangsung lama, kata Rijal lebih lanjut, juga tidak ada tindakan dari penegak hukum. Padahal jelas penegak hukum bisa menindak lanjuti karena cacat hukum, serta dapat saling koordinasi dengan Pemerintah Berau.

“Hal ini seolah-olah luput dari perhatian, dan terkesan ditutupi,” beber Rijal yang sebelumnya telah bersurat ke Kapolri terkait hal ini.

Kalaupun penegak hukum menguji Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas Rijal lebih lanjut, jelas dalam Pasal 158 mengatakan setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 Miliar Rupiah.

“Ketentuan ini harusnya bisa diimplementasikan para penegak hukum, namun lagi-lagi UU ini hanya jadi benteng kiasan semata,” tegas Rijal.

Iapun mengungkapkan, pasca surat laporan dugaan Tambang ilegal yang dilayangkan KPMKB ke Bareskrim Polri sampai sejauh ini belum ada tanggapan. Ini juga menjadi kekhawatiran bersama, terkait skandal Batubara ilegal akan berpotensi merambah.

Bertemakan Penghargaan Pertambangan Illegal Mining, kami menobatkan Berau sebagai daerah Pariwisata Tambang Ilegal, kamipun memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang ada di Berau sebagai juara 1 illegal mining, dan sebagai kekecewaan kami yang menilai semua kebijakan di Berau cacat tindakan nyata,” kata Rijal yang sempat berorasi di depan Kantor Bareskrim Polri.

Dalam aksi unjuk rasa yang diikuti Pengurus dan anggota KPMKB Cabang Samarinda ini juga diikuti Mahasiswa dari Berau yang ada di Jakarta, dan Mahasiswa Jakarta sebagai bentuk aksi solidaritas, disampaikan tuntutan sebagai berikut :

  1. Meminta penegak hukum untuk memeriksa dan menindak secara tegas serta memproses secara hukum pelaku pengusaha illegal mining.
  2. Mengusut tuntas dokumen ilegal pengapalan yang digunakan pengusaha koridor.
  3. Meminta Pemerintah Berau berani dalam menindak tegas para penambang ilegal.
  4. Meminta semua titik koordinat diduga ilegal yang ditemukan DLHK Berau untuk dilaporkan dan diproses secara hukum. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis

Editor    : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *