Agiel: Tidak Ada Tanggung Jawab Perusahaan
Anggota Pansus Investigasi Pertambangan Ungkap Jalan Makin Rusak
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) marak menyoroti persoalan Tambang Batubara ilegal di Benua Etam.
Salah satunya datang dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Agiel Suwarno, yang juga merupakan anggota Komisi 2 DPRD Kaltim.
Agiel mengatakan, Perusahaan Tambang hingga saat ini tak kunjung bertanggung jawab atas rusaknya jalan umum, akibat dari aktivitas pengangkutan Batubara yang dilakukan.
“Sampai saat ini terlihat tidak ada tanggung jawab perusahaan, terbukti dengan kondisi jalan di tiap Desa yang dilewati dalam keadaan rusak parah,” ujar Agiel, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga:
- Terkait Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Terdakwa Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
- Dilaporkan Tenggelam, Puluhan Tim SAR Cari Risky di Perairan Mangkupalas
Bahkan ia mengakui, sempat bertanya kepada masyarakat terkait tanggung jawab perusahaan terhadap perbaikan jalan. Namun nihil, justru jalan yang telah disemenisasi turut hancur dan ditinggalkan begitu saja.
“Jawaban mereka tidak sama sekali, malah makin parah. Termasuk hancurnya jalan yang sudah disemenisasi,” ungkap Agiel yang terpilih dari Daerah Pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
Politisi PDI Perjuangan Kaltim itu menambahkan bahwa, Perusahaan Tambang ilegal secara realisasi operasional, memang tidak menerapkan Corparet Social Responsibility (CSR).
“Termasuk juga Program Pembangunan Masyarakat (PPM), sehingga dampaknya jelas negative.” tandas Agiel. (HUKUMKriminal.net)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman