Masih Menjalani Hukuman 5 Tahun Akibat Gunakan Surat Palsu

Didakwa Pemalsuan Surat, Achmad AR Kembali Dimeja Hijaukan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Achmad AR menjalani sidang tanpa didampingi Penasehat Hukum. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang mendudukkan Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.) di kursi terdakwa kembali dilanjutkan, Rabu (11/9/2019) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus ini dipimpin Ketua R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Cahyadi Guy yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Saksi dalam kasus ini disebutkan dalam dakwaan JPU dirugikan terdakwa senilai sekitar Rp2 Miliar.

Nilai kerugian tersebut timbul akibat terdakwa menjual sebidang tanah seharga Rp1,9 Miliar milik saksi kepada Lisia di Jalan Kesejahteraan Samarinda dengan pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama dilakukan pada bulan Februari 2015, dengan kesepakatan secara lisan terdakwa akan mengurus surat-surat tanah tersebut hingga sertifikat keluar atas nama terdakwa, yang selanjutnya akan dibuatkan akta jual beli di notaris antara terdakwa dan Lisia.

“Tanda tangan siapa yang dipalsu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“RT,” jawab saksi.

Selain tanda tangan RT yang dipalsukan atas nama Jamaluddin, saksi juga menyebutkan Stempel RT 031 dipalsukan. Namun saat saksi diminta mengenali tanda tangan Ketua RT yang palsu, saksi tidak bisa mengenali.

“Bapak tahu dari mana tanda tangan tadi dipalsukan?” tanya Ketua Majelis lagi.

“Dari RT,” jawab saksi.

“Siapa namanya?” cecar Ketua Majelis.

“Jamaluddin,” sahut saksi.

Stempel disebutkan Ketua RT palsu, jelas saksi, karena tidak ada angka nolnya (0) di depan.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Tanah yang menjadi objek sengketa disebutkan saksi dibeli tahun 1989, sedangkan tanah terdakwa dibeli tahun 2015.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan terungkapnya kasus ini ketika saksi ingin memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pertanahan tidak bisa dilakukan, karena di situ ada SHGB lain yang tumpang tindih atas nama Achmad AR AMJ. Mengetahui hal tersebut, saksi lalu melaporkannya ke Polisi.

Beberapa keterangan saksi dibantah terdakwa, namun saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tetap pada keterangannya.

Achmad AR AMJ yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus menggunakan surat palsu, sebagaimana diancam dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP pada kasus ini dijerat JPU dengan Pasal 263 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua RT 031, Jamaluddin. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *