Ajukan Permohonan Justice Collaborator
Terkait Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Terdakwa Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara nomor perkara 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt dengan Terdakwa Dody Prawiranegara, melanjutkan sidaang dalam agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/3/2023) siang.
Dalan Siaran Pers Nomor : PR-13/M.1.3/Kph.2/3/2023 yang diterima HUKUMKriminal.net, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan, Tuntutan Terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran Narkotika jenis Sabu yang juga turut melibatkan Terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Adapun tuntutan terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara adalah, supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undanga Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun, denda 2 Milyar Rupiah Subsidair 6 bulan dipotong masa tahanan Terdakwa,” sebut Kasi Pengkum Kejati DKI Jakarta.
Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara Terdakwa Dody Prawiranegara, untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Baca Juga:
- Dilaporkan Tenggelam, Puluhan Tim SAR Cari Risky di Perairan Mangkupalas
- Aco, Residivis Pencurian HP Kembali Ditangkap Reskrim Polres Kutim
Penuntut Umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya Terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika. Namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat,” sebutnya lebih lanjut.
Hal yang memberatkan berikuktnya, perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia, yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil. Dan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa adalah, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan, Terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada Majelis Hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh Yang Mulia Majelis Hakim atas perkara tersebut.
Sidang akan dilanjutkan, Rabu (5/4/2023) dalam agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Dody Prawiranegara. (HUKUMKriminal.net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman