Ketut: Tim Penyidik Melakukan Penyitaan
Penyidik Kejagung Sita PT RBT Terkait Perkara Korupsi Rp271 Trilyun

HUKUMKriminal.Net, BANGKA BELITUNG: Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Teranyar, perkembangan terbaru perkara yang disebut-sebut menyebabkan kerugian hingga lebih Rp271 Trilyun ini menyebutkan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 335/048/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Senin (22/4/2024), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah menyita PT RBT.
“Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” beber Ketut.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Rp271 Trilyun, Penyidik Kejagung Sita 51 Excavator dan Smelter
- Perkara Komoditas Timah, Penyidik Sita 4 Mobil Mewah Terafiliasi Tersangka HM dan RI
- Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Penangkap Ikan Ilegal
Beberapa hari lalu, Tim Penyidik juga telah menyita sejumlah Smelter dan beberapa bidang tanah dengan total luas 238.848 M2 atas nama CV VIP, PT SIP, PT PI, dan PT SBS di kawasan itu.
Sebelumnya, Rabu (21/2/2024), Tim Penyidik telah menetapkan SP selaku Direktur Utama PT RBT, dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai Tersangka dalam perkara ini. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman