Terbukti Melakukan Pembantuan Tindak Pidana Korupsi
4 Pejabat Pengadaan Barang-Jasa PORPC Dihukum 1 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 terdakwa Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012, Jum’at (6/11/2020) sore.
Keempatnya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, keempat terdakwa masing-masing Arum Kusumastuti SKM M Kes, Drs Mushadillah, M Iman ST MT, dan Felix Andi Wijaya MSi kemudian dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 1 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rutan Samarinda.
Terhadap putusan tersebut keempat terdakwa yang dibacakan amar putusannya satu demi satu mulai dari Arum berturut-turut kemudian Felix, Mushadillah, terakhir Iman, menyatakan Banding, begitu juga dengan Jaksa menyatakan Banding.
“Banding terdakwa, Jaksa juga Banding,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari KejaksaanTinggi Kaltim saat dikonfirmasi usai sidang.
Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pembantuan Tindak Pidana Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita terkait : Pejabat Pengadaan Barang-Jasa PORPC Dituntut 4 Tahun Penjara
Keempatnya kemudian dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rutan Samarinda.
Sebelumnya dua rekan para terdakwa masing-masing Sunar dan Gumantoro, juga telah divonis bersalah Majelis Hakim dan dihukum 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Alwi Gasim Bin Sayid Gasim divonis Bebas, terhadap vonis Bebas tersebut, JPU saat dikonfirmasi menyatakan Kasasi.
Kasus ini terlebih dahulu telah menyeret Ketua dan Bendahara Panitia PORPC Ardiansyah Bin Salimi dan Taufieq Susanto Bin Eddy Susanto, ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dan divonis bersalah, Kamis (20/1/2020). (HK.net)
Penulis : Lukman