SAMPAIKAN PLEDOI PRIBADI SANG PROFESOR MENANGIS

Kasus Bansos Rp18 Miliar, Terdakwa Mohon Putusan Seringan-Ringannya

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Prof.Dr. Thomas Susadya Sutedjawidjaya menyerahkan berkas pledoinya kepada JPU. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah sebesar Rp18.405.000.000,- untuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013, Kamis (19/7/2018) siang.

Setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, agenda sidang memasuki tahap pembacaan pledoi terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya dan Faturrakhman. Selain pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, kedua terdakwa juga menyampaikan pledoi pribadinya.

Dalam pledio pribadinya, Thomas Susadya Sutedjawidjaya alias Prof Tedja (71), Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Samarinda menyampaikan sejumlah hal. Di antaranya disebutkan, ia sama sekali tidak ada keinginan, bermaksud, berpikir, dan terdorong untuk melakukan sesuatu perbuatan yang merugikan orang lain apa lagi merugikan bangsa dan negaranya.

“Saya merenung, berpikir dan berusaha memahami di mana kesalahan yang saya lakukan, namun hingga saat saya membacakan pembelaan diri saya ini, menurut logika saya, saya tidak menemukan kesalahan yang saya lakukan tersebut berhubungan dengan tindak  pidana korupsi,”ungkap Prof Tedja pada salah satu bagian pleodinya yang setebal 5 halaman.

Berkali-kali ia terlihat menangis dan mengusap air matanya saat menyampaikan pledoinya. Pada bagian lain ia juga menyampaikan, dana bantuan sosial/hibah tersebut telah dicairkan dan direalisasikan untuk membiayai pembangunan gedung pendidikan, namun saat proses pembangunannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan. Salah satu rekomendasinya meminta agar ketiga yayasan tersebut menghentikan proses pembangunannya dan mengembalikan sisa dana bantuan sosial/hibah yang diterimanya.

Atas rekomendasi itu, iapun mengembalikan Rp5,810 Miliar. Akibat pengembalian dana tersebut, maka pembangunan gedung tidak bisa diselesaikan.

“Dan sebenarnya, pembangunan awal gedung tersebut saya serahkan kepada Dalung dan uangpun sudah saya kirim ke Dalung atas nama CV Permata Kembar Sejahtera atau nama istrinya untuk membangun dua gedung. Yayasan Sendawar Sejahtera dan Yayasan Permata Bumi Sendawar,” jelas  Prof Tedja lebih lanjut dalam pledoinya.

Sejumlah nama juga turut disebutkannya menerima dana bansos/hibah tersebut. Hal inipun pernah diungkapkannya saat persidangan, di antarnya Faturahman Asad Rp250.300.000,-. Hermanto dan Yudhistira sebesar Rp4.291.500.000,-. Kedua orang ini disebutkan sebagai suruhan dari anggota DPRD Kaltim dari Partai Hanura dan Partai Damai Sejahtera yang membantu mendapatkan dana bansos/hibah tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini total dana yang telah dikembalikannya adalah Rp13.461.337.800,- ditambah dengan pemberian dana hibah kepada para pejabat negara Rp4.974.300.000,- sehingga totalnya sebesar Rp18.435.637.800,-.

Berita terkait : Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah Rp18 Miliar Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara

Di akhir pledoinya, di hadapan Majelis Hakim dan JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Prof Thomas Susadya Sutedja yang didampingi Sujanli Totong SH MH selaku Penasehat Hukumnya memohon diberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/7/2018) dalam agenda penyampaian replik dari JPU yang dilanjutkan pembacaan duplik pada hari Jum’at (27/7/2018) pagi, sebelum dibacakan putusan hari itu juga usai Shalat Jum’at. (HK.net)

 

Penulis : Lukman