Setiyowati : Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Setiyowati, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur  memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan cara diblender. (foto : RH)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur memusnahkan 103 barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari 2020 hingga Juni 2020.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur, sejumlah barang bukti dimusnakan mulai dari Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Minuman Keras, dan barang sitaan lainnya, Senin (19/7/2019) sekitar Pukul 10:00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur Setiyowati mengungkapkan, pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan BB (barang bukti) ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan setahun dua kali. Pada periode ini ada 103 perkara yang sudah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan,” ungkapnya.

Setiyowati juga memaparkan, untuk perkara Narkotika mendominasi pada tahun ini. Pasalnya peningkatan kasus tersebut sebanyak 30 persen dari tahun 2019.

“Perkara Narkoba meningkat 30 persen dari tahun lalu, itu karena Kutim area yang terbuka berbatasan dengan Berau dan Bontang,” jelas Setyowati.

Untul perkara Narkotika yang musnahkan seberat 161,11 gram dari 77 perkara yang ada. Kemudian untuk Minuman Keras sebanyak 85 Dus, yang meliputi berbagai jenis minuman. Adapun rinciannya, 36 Dus Anggur Merah, 14 Botol Bir Hitam kecil, 20 Dus Bir Putih besar, 92 Bir Putih kecil, 1 Dus Topi Miring, 1 Dus Bir Hitam besar, 1 Dus Topi Miring Gepeng, dan 3 Dus Bir Singa Raja.

Kemudian perkara lainnya perlindungan anak sebanyak 5 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 perkara, ITE 1 perkara, Minerba 1 perkara, Undang-Undang Darurat (Senjata Tajam) 1 perkara, dan Kehutanan 1 perkara.

Perjudian 5 perkara, Pembakaran 2 perkara, Pencurian 4t perkara, Penganiayaan 4t perkara, dan Pembunuhan 1 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas di Kutim. Ke depan kita harapkan bisa terus bersinergi agar tingkat kriminalitas ini kian menurun,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : RH

Editor    : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *