Didakwa Lakukan Pembantuan Tipikor

Pejabat Pengadaan Barang-Jasa PORPC Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Salah satu sidang terdakwa pejabat pengadaan barang dan jasa PORPC dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012, yang didahului Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC), Kamis (22/10/2020) sekitar Pukul 10:30 Wita.

Indriasari Sikapang SH membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman SH dan Arwin Kusmanta SH MM.

Empat terdakwa masing-masing Arum Kusumastuti, Mushadillah, Felix Andi Wijaya dan Muhammad Iman dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp200 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dengan perintah supaya terdakwa di tahan di Rutan Samarinda.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pembantuan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, JPU juga menuntut agar uang titipan honor dari terdakwa Arum Kusumastuti dan Mushadillah sebagai panitia lelang/pejabat pengadaan barang dan jasa masing-masing sebesar Rp2.400.000,- dan Muhammad Iman sebesar Rp2.000.000,- yang diterima JPU agar dirampas untuk negara.

Berita terkait : 3 Terdakwa Tipikor PORPC Dituntut 4 Tahun Penjara

Menetapkan agar para terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Pada sidang sebelumnya, 3 terdakwa dalam kasus ini masing-masing Alwi Gasim, Gumantoro, dan Sunar juga telah dituntut dengan hukuman yang sama.

Sidang akan dilanjutkan Senin (26/10/2020) dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (HK.Net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *