Samsun : Linmas Jadi Ujung Tombak Pertahanan

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosbang Kepada Satuan Linmas Samboja

Berita Utama DPRD Politik
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim dalam sosialisasi Wawasan Kebangsaan. (foto : Exclusive)
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim dalam sosialisasi Wawasan Kebangsaan. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMBOJA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) di Daerah Pemilihan IV Kabupaten Kutai Kartanegara, bertempat di Gedung BPU, Kantor Kecamatan Samboja, Jum’at (9/12/2022).

Pada Sosbang kali ini, sebanyak 119 personil Satuan Perlindungan Masyarakat atau Linmas dari seluruh Kecamatan Samboja ambil bagian.

Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltim ini, memberikan penguatan terhadap 4 konsensus kebangsaan pada Sosbang tersebut. Yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Linmas jadi ujung tombak pertahanan terdepan pengamanan negara, menjaga masyarakat dari rongrongan radikalisme ideologi yang menyimpang dari Pancasila. Contoh terdekat bom bunuh diri yang baru-baru ini terjadi, karena ideologi radikal, kita cegah hal itu terjadi, lewat satuan Linmas ini,” ungkap Samsun.

Apalagi, menurut Samsun, di lingkungan masyarakat jangan sampai lengah atau mengabaikan orang baru di sekitar kita. Segera lakukan pendekatan, cari tahu latar belakangnya, agar kita aman dari paham atau ideologi selain Pancasila.

“Hal ini bisa menjadi deteksi dini pencegahan radikalisme. Peran Linmas sangatlah penting,” jelas Samsun yang terpilih dari Dapil Kutai Kartanegara.

Samsun menerangkan lebih lanjut, 4 konsensus wawasan kebangsaan ini telah final. Dari banyaknya suku bangsa, Indonesia masih tetap aman, tenteram dan damai. Berbeda di luar negeri, ada suku bangsa satu, namun tak bisa bersatu, selalu perang.

“Bersyukur, pendiri negeri ini memerhatikan fondasi negara ini.” tandasnya.

Sosbang kali ini juga menghadirkan narasumber Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti. Ia menjabarkan detail poin-poin penting Pancasila, Kebhinnekaan, UUD 1945 dan NKRI. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *