Terancam Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun

3 Warga Samarinda Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Poket Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres
Ketiga tersangka masing-masing Iw, Sa, dan SN dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Rabu (17/7/2019) sekitar Pukul 14:00 Wita.

3 orang ditangkap di Jalan Pahlawan, Kompleks Pasar Segiri, Gang Tempurung 3, RT 26, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, masing-masing berinisial Sa alias In (32), beralamat di Jalan Pahlawan, Kompleks Pasar Segiri, Gang Tempurung 3, RT 26, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

SN alias Ic (19), beralamat di Jalan PM Noor, Perum Griya Mukti Sejahtera, RT 30, RW 30, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara. Dan Ir alias Iw (46) beralamat di Jalan AM Sangaji, Gang 18, RT 13, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto menjelaskan, dalam pengungkapan dan penangkapan terhadap ketiganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 37 poket Sabu seberat 11,38 Gram/Brutto, 1 lembar Amplop warna putih, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih, dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam.

“Anggota Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap Sa alias In, SN alias Ic dan Ir alias Iw. Ditemukan barang bukti berupa satu buah Amplop putih yang di dalamnya berisikan 37 poket Sabu seberat 11,38 Gram/Brutto,” jelas Iptu Suji di Mapolresta Samarinda.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses lebih lanjut. Ketiganya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *