Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

JPU Nilai Terbukti Korupsi ADK Kampung Balikukup, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Kedua terdakwa mendengarkan amar tuntutan JPU. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, masing-masing Suryadi Bin Suwarno dan Riduansyah Bin Beddu (Alm.) dituntut  5 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (1/10/2019) sore.

Suryadi Bin Suwarno selaku pelaksana kegiatan baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Riduansyah Bin Beddu (Alm) selaku Kepala Kampung Balikukup didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih Rp1,2 Miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim 2017. Sebelumnya Kampung Balikukup telah menerima ADK sejak tahun 2013-2015 senilai Rp3.420.403.200,- dari APBD dan APBN.

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali SH dari Kejaksaan Negeri Berau, kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.293.782.716,32 secara bersama-sama. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH menyebutkan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” kata JPU.

Sedangkan ha-hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum kedua terdakwa. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *