Sutomo : Apakah Boleh Pimpinan Memutuskan Sepihak

Batal Bahas Hak Interpelasi, Hujan Interupsi Warnai Sidang Paripurna Ke-7 DPRD Kaltim

Berita Utama DPRD Politik
Sidang Paripurna Ke-7 DPRD Kaltim tidak membahas agenda Hak Interpelasi yang telah disusun Banmus mengundang interupsi sejumlah anggota. (foto : N2)
DPRD Kaltim

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Rapat paripurna Ke-7 DPRD Provinsi Kalimantan Timur awalnya direncanakan akan membahas Hak Interpelasi kepada Gubernur Kaltim batal dibahas, Selasa (12/11/2019).

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun sempat berlangsung alot, dikarenakan rencan pembahasa Hak Interpelasi yang sudah dijadwalkan ternyata tidak ada dalam agenda.

Sejumlah anggota DPRD Kaltim sempat berdebat dan mempertanyakan tidak adanya agenda pembahasan usulan Hak Interpelasi, dalam rapat paripurna DPRD Kaltim itu.

“Interupsi pimpinan, saya coba tanyakan kenapa undangan rapat paripurna ini tidak sesuai dengan hasil rapat Banmus salah satunya mengenai usulan Interpelasi,” kata Ali Hamdi dari Fraksi PKS.

Sutomo Jabir dari Fraksi PKB pun turut serta dalam interupsinya. Ia bahkan mempertanyakan keputusan yang diambil pimpinan yang dinilainya tanpa musyawarah.

“Apakah boleh pimpinan memutuskan sepihak, mengubah keputusan hasil rapat Banmus tanpa dilakukan musyawarah terlebih dahulu,” kata Sutomo dalam interupsinya.

Dapat interupsi dari beberapa anggota rapat, Andi Harun tegas menyampaikan bahwa ia telah diperintahkan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK agar pengajuan Interpelasi tidak dibahas pada paripurna kali ini, alasan yang disampaikan ialah Ketua DPRD Kaltim sedang dinas di luar kota.

Rapat paripurna Ke-7 tersebut hanya membahas pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD masa sidang 1 tahun 2019, dan pengumuman perubahan komposisi dan personalia pimpinan dan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim.

Dikonfirmasi usai sidang paripurna, Andi Harun yang memimpin sidang bersama Sigit Wibowo mengatkan bukan dibatalkan namun hanya diundur.

“Bukan dibatalkan, tapi diundur. Karena pimpinan tidak ada. Ketua DPRD Kaltim meminta agar pembahasan terkait Interpelasi dibahas dengan formasi lengkap,” terang Andi Harun.

Ia menjelaskan, arahan itu disampaikan kepada semua anggota, dan anggota DPRD sepakat akan diagendakan pada waktu yang akan datang sesuai dengan aturan. (HK.net)

Penulis : N2

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *