Samsun : Belum Inkracht

Putusan PN Keluar, Pelantikan Ketua DPRD Kaltim Tetap Dilaksanakan

Berita Utama DPRD Politik
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim. (foto : Adt)
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim. (foto : Adt)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mengatakan Pelantikan Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud tetap akan terlaksana, meski Putusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr sudah keluar tanggal 6 September 2022.

Politisi PDIP itu menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi usai memimpin Rapat Paripurna Ke-35 Masa Sidang III Tahun 2022, di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Samarinda, Jum’at (9/9/2022).

Muhammad Samsun menjelaskan, DPRD Kaltim hanya melaksanakan dan mengikuti perintah Kementerian Dalam Negeri RI saja. Meski demikian, pihaknya telah menghargai Putusan PN Samarinda.

“Kita sudah menerima surat tembusan yang ditujukan untuk pimpinan dewan, kita hargai Keputusan itu. Bukan tidak perlu direspon, kami respon tapi ini tidak mempengaruhi proses. Karena, kita mengikuti perintah Kemendagri,” jelas Samsun.

Menurut Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara, Putusan itu belum inkracht karena masih ada upaya hukum Banding.

Baca Juga :

“Silahkan Keputusannya disampaikan. Artinya, ada Banding lagi, jadikan belum inkracht. Nanti kalau sudah inkracht silahkan sampaikan ke Kemendagri agar Pusat yang merubah Putusan itu, kita Paripurna lagi dan dilantik lagi,” imbuhnya.

Samsun kemudian menjelaskan alasan pelantikan ini terlaksana di Hotel, bukan di Gedung B DPRD Kaltim. Sebagimana telah direncanakan, pelantikan pengalihan Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud akan digelar di Hotel Mercure, Kota Samarinda pada tanggal 12 September 2022.

“Gedung kami masih dalam tahap atau proses perbaikan, tidak lazim jika kita mengundang orang banyak nanti bisa runtuh dan malah membahayakan banyak orang yang hadir,” terang Samsun.

Samsun mengungkapkan, Rapat Paripurna di Hotel Mercure bukan pertama kali dilakukan. Sebab sebelumnya, DPRD Kaltim juga pernah melaksanakan Rapat Paripurna terkait HUT Kaltim di Hotel Mercure pada tanggal 7 Januari 2022 lalu.

“Bukan kali ini saja rapat di Hotel, bukan masalah rapat di Hotelnya. Tapi mencari ruang yang cukup untuk menampung banyak orang. Karena gedung kami rusak, kalau gedung kami baik pasti akan dilaksanakan di Gedung DPRD. Yang penting masih di wilayah Kaltim pelantikannya.” tandas Samsun. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Adt

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *