JPU Nilai Dakwaan Kedua Terbukti

2 Terdakwa Perkara Suap DID Balikpapan Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Utama Tipikor
Terdakwa Tara Allorante dan Terdakwa Fitra Infitar mendengarkan tuntutan JPU, usai pembacaan tuntutan keduanya terlihat tetap menunjukkan ekspresi wajah yang tenang. (foto: Lukman)
Terdakwa Tara Allorante dan Terdakwa Fitra Infitar mendengarkan tuntutan JPU, usai pembacaan tuntutan keduanya terlihat tetap menunjukkan ekspresi wajah yang tenang. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Syahidin Indrajaya SH, melanjutkan sidang perkara Terdakwa Tara Allorante dan Fitra Infitar, Kamis (24/10/2024).

Perkara dugaan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Suap yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan tahun 2012-Juni 2018 Tara Allorante, dan Fitra Infitar selaku Kepala Sub Auditorat Kalimantan Timur (Kaltim) I di BPK-RI Perwakilan Kaltim sempat menghadirkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kala itu sebagai saksi dalam persidangan.

Terdakwa Tara Allorante nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan Terdakwa Fitra Infitar nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, didakwa terkait suap sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf a sebagai Dakwaan Kesatu, huruf b sebagai Dakwaan Kedua, dan Dakwaan Ketiga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Agenda sidang memasuki pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, dibacakan Niko Sitanggang SH yang menuntut kedua terdakwa agar dinyatakan bersalah.

“Menyatakan Terdakwa Tara Allorante secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua,” sebut JPU.

Selanjutnya, JPU menbacakan amar tuntutannya yang menutut Terdakwa Tara selama 2 thun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir Tara Allorante berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan di Rutan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair selama 6 bulan kurungan,” sebut JPU lebih lanjut.

Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada Terdakwa Fitra Infitar, yang dibacakan setelah tuntutan Terdakwa Ir Tara Allorante dibacakan.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Tara melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Terdakwa Fitra memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp1.300.000.000,00 (Rp1,3 Milyar) Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, terkait bantuannya meningkatkan perolehan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp26 Milyar dari usulan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebesar Rp70 Milyar.

Usulan DID tersebut disebutkan untuk Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar sebesar Rp30 Milyar, dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Stadion Balikpapan sebesar Rp40 Milyar.

Uang Rp1,3 Milyar tersebut merupakan dana operasional yang diminta Yaya dan Rifa sebesar 5%, dari DID senilai Rp26 Milyar yang disetujui Kementerian Keuangan.

Baca Juga :

Permintaan dana operasional Yaya dan Rifa sebesar Rp1,3 Milyar itu kemudian disanggupi Pemkot Balikpapan, setelah Terdakwa Tara bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muhammad Nur Fadli.

Sesuai kesepatakan Terdakwa Fitra dan Terdakwa Tara, uang tersebut diserahkan dalam rekening BCA atas nama orang lain masing-masing Pahala Simamora Rp600 Juta dan atas nama Sumiati sebesar Rp500 Juta.

Penyerahan Buku Rekening dan ATM dalam amplove dilakukan Terdakwa Tara kepada Terdakwa Fitra di Bandara Sepinggan Balikpapan, Jum’at 8 Desember 2017.

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum yang mendampinginnya mengatakan akan menyampaikan Pledoi secara tertulis.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (30/10/2024) dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *