UANG PEMBELIAN MESIN DIBAWA KABUR PENYEDIA

Gara-Gara Mesin Genset, Kaur Keuangan Desa Long Tungu Jadi Terdakwa

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Eko Stiyo Suprihantoro di persidangan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Genset di Desa Long Tunggu, Kecamatan Peso Ilir, Bulungan, tahun anggaran 2016, Rabu (19/12/2018).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Anggraeni SH, mendudukkan Eko Stiyo Suprihantoro, Kaur Keuangan Desa Long Tungu di kursi terdakwa atas dakwaan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian suatu negara.

Akibat perbuatannya, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara Nomor : SR-038/PW34/5/2018 tanggal 20 Maret 2018, terdakwa Eko telah merugikan keuangan negara sebesar Rp281.510.095,-.

Agenda sidang nomor perkara 57/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan. 7 orang yang dimintai kesaksiannya dalam kasus ini di antaranya Kepala Desa Long Tungu, Jhonsong Lahang. Sejumlah pertanyaan diajukan Ketua Majelis Hakim di antaranya soal specifikasi mesin Genset yang dibeli terdakwa.

“Apakah sesuai specifikasi di SPK?,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Sama,” jawab saksi singkat.

Saksi menjelaskan, mesin yang datang itu merk Mitsubishi, sesuai dengan spesifikasi dalam SPK.

Khalid, Penasehat Hukum (PH) terdakwa usai sidang mengatakan, kliennya menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp285 Juta untuk membeli Genset dari penyedia di Surabaya yang tidak datang. Kliennya ditipu.

“Selanjutnya pada pencairan kedua dana ADD digunakan kembali, tanpa sepengetahuan Kades, untuk membeli Genset. Oleh karena pada saat pembelian pertama tidak datang atau ditipu, akhirnya pembelian yang kedua datang Gensetnya,” jelas Khalid kepada HUKUMKriminal.Net.

Pembelian Genset kedua kalinya tersebut berkibat, sejumlah program pembangunan tahun anggaran 2016 di Desa Long Tungu tidak terlaksana. Dampaknya masyarakat Desa Long Tungu dirugikan terdakwa.

Eko Stiyo Suprihantoro kemudian didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahab atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.

Subsidiair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Sidang selanjutnya akan digelar usai tahun baru dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HK.net)

Penulis : Lukman