HUKUMAN PENJARA MENANTI

Ditemukan Sabu Saat Digeledah, Bu Dijebloskan ke Tahanan Polresta

Berita Utama Polres
Tersangka Bu dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 0,39 Gram/Brutto Sabu dipastikan mengantarkan pelaku berinisial Bu (49) ke balik jeruji  besi tahanan Polresta Samarinda, Jum’at (16/11/2018) malam.

Bu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, di Jalan AM Sangaji, Gang 10, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda.

Dari tersangka yang beralamat di Jalan AM Sangaji, RT 08, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,39 Gram/Brutto, 1 Unit Sepeda motor Merk Shogun Warna Hitam dengan plat nomor KT 3820 NT, dan 1 Unit Hp Nokia senter warna hitam.

Penangkapan terhadap Bu dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, sekira Pukul 18:30 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara Bu. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,39 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Sabtu (17/11/2018) pagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Maporesta Samarinda. Bu yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMP kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman