Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Baqa Samarinda
Zainal : Bakal Ada Tersangka Baru

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Pihak Kejari Samarinda kembali akan melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan pada proyek pembangunan Pasar Baqa, yang telah menelan anggaran APBD Kota Samarinda tahun 2014/2015 senilai Rp17 Miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi memastikan bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa, yang sudah merugikan Keuangan Negara senilai Rp5 Miliar lebih
“Awal tahun 2020 kita akan memulai penyelidikan baru soal Pasar Baqa ini, saya pastikan bakal ada tersangkanya,” sebut Zainal kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/11/19) pagi.
Disinggung soal nama-nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, Zainal belum mau membukanya.
“Soal tersangkanya belum bisa kita infokan karena masih dalam penyelidikan,” kata Zainal lebih lanjut.
Namun begitu, Zainal mengakui perkara dugaan korupsi Pasar Baqa yang prosesnya sudah lama, dan memakan waktu panjang itu segera akan diselesaikan.
“Yang jelas selain 3 orang itu, bakal ada tersangka baru lainnya. Tunggu saja nanti,” tegasnya. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman