Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Baqa Samarinda

Zainal : Bakal Ada Tersangka Baru

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sulaiman Sade, mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Pihak Kejari Samarinda kembali akan melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan pada proyek pembangunan Pasar Baqa, yang telah menelan anggaran APBD Kota Samarinda tahun 2014/2015 senilai Rp17 Miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi memastikan bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa, yang sudah merugikan Keuangan Negara senilai Rp5 Miliar lebih

“Awal tahun 2020 kita akan memulai penyelidikan baru soal Pasar Baqa ini, saya pastikan bakal ada tersangkanya,” sebut Zainal kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/11/19) pagi.

Disinggung soal nama-nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, Zainal belum mau membukanya.

“Soal tersangkanya belum bisa kita infokan karena masih dalam penyelidikan,” kata Zainal lebih lanjut.

Namun begitu, Zainal mengakui perkara dugaan korupsi Pasar Baqa yang prosesnya sudah lama, dan memakan waktu panjang itu segera akan diselesaikan.

“Yang jelas selain 3 orang itu, bakal ada tersangka baru lainnya. Tunggu saja nanti,” tegasnya. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *