DIDUGA KORUPSI DANA ADD
Camat Sepaku Jadi Saksi Kasus Dugaan Tipikor Mantan Kades Sukaraja
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Risman Abdul, Camat Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memenuhi panggilan Jaksa untuk datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/6/2018).
Risman dipanggil bukan karena terjerat kasus korupsi, namun ia menjadi saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sukarni, mantan Kepala Desa Sukaraja saat menjabat sebagai Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tahun 2010 – 2012.
Ditemui di kantornya beberapa hari setelah mengikuti sidang untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risman menjelaskan, sebagai warga negara yang baik harus taat hukum. Karena itu, ia menghadiri panggilan tersebut.
“Sesuai dengan rencana sebanyak 14 orang dipanggil sebagai saksi, tapi untuk sidang tahap pertama ini hanya dihadirkan 4 orang saja,” kata Risman kepada HUKUMKriminal.Net, Jum’at (8/6/2018) pagi.
Dijelaskan Risman, meskipun dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) terungkap di fakta persidangan adanya kekurangan penyertaan modal sebesar Rp185 Juta dari Rp500 Juta, namun ketika terdakwa diminta untuk menanggapi keterangan kesaksiannya, Sukarni menuturkan kalau Camat Sepaku tidak tahu persis persoalan ini. Karena pada waktu itu belum menjabat sebagai Camat Sepaku.
Dan hal itupun diakuinya karena memang baru menjabat sebagai Camat Sepaku tahun 2013.
“Jadi saya hanya memberikan keterangan yang saya ketahui saja,” kata Risman.
Kasus dugaan korupsi LPD Desa Sukaraja berawal dari laporan Ketua LPD Desa Sukaraja, Anang Sahlan, yang menilai pengelolaan keuangan simpan pinjam di LPD Sukaraja ada kejanggalan.
Menurut Risman, seharusnya mantan Kepala Desa Sukaraja yang pada tahun 2010-2012 masih menjabat sebagai bendahara, memberikan laporan keuangan simpan pinjam yang dikelola unit LPD. Namun tanggung jawab tersebut tidak pernah dilakukan, meskipun sudah sering diingatkan. Hal itu juga terugkap di dalam persidangan.
“Pengelolaan keuangan Desa harus dibuat jelas laporan pertanggung jawabannya. Saya inginkan masalah ini sebagai pembelajaran para Kepala Desa yang lain. Saya sangat berharap ke depan hal seperti ini tidak terulang lagi,” tandasnya. (HK.net)
Penulis : Amran
Editor : Lukman