SATU ORANG HONORER DISKOMINFO SAMARINDA
5 Orang Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 5 orang diciduk anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda akibat diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (9/8/2018).
Tiga orang terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Gang 3, Blok H, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, sekitar Pukul 16:00 Wita.
Para tersangka itu masing-masing berinisial DS (48) beralamat di Jalan Marsda A Saleh, RT 41, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir. PRS (27), Honorer Diskominfo Samarinda, beralamat di Jalan Di Panjaitan, Gang Dundup, RT 70, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang. AR (37), warga Jalan Gatot Subroto, Gang 3, RT 47, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir.
Dan SB (52) yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 1, RT 56, Kelurahan Sungai Pindang Dalam, Sungai Pinang yang ditangkap di tempat terpisah.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) anggota Kepolisian menyita barang bukti berupa 8 poket Sabu seberat 2,46 Gram/Brutto, 1 bendel Plastik klip, Uang tunai Rp5.200.000,-, 1 Timbangan digital, 1 alat hisap/Bong, 1 Korek api gas, 1 Dompet coklat, 1 Hp Samsung lipat, dan 1 Hp Samsung Android.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah AR alias An. Saat penggeledahan di dalam rumah tersebut ada 3 orang sedang duduk di ruang tamu.
“Hasil penggeledahan ditemukan satu Dompet coklat berisi delapan poket Sabu seberat 2,46 Gram/Brutto di atas kasur, alat hisap ditemukan di samping lemari, Timbangan digital ditemukan di rak,” jelas Ipda Edi Mapolresta Samarinda.
Setelah itu, lanjut Ipda Edi, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap SB alias Ku sebagai asal Narkotika tersebut.
Sukses menggulung aktivitas para terduga penyalahguna Narkoba tersebut tidak menghentikan langkah anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk terus memburu pelaku lainnya, dan pada Pukul 20:00 Wita kembali berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
Seorang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR (53) ditangkap di kediamannya Jalan Lambung Mangkurat, Gang 8, RT 41, Kelurahan Sidomulyo, Sungai Pinang.
Dari tersangka ini anggota Kepolisian menyita barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,47 Gram/Brutto, dan 1 buah Dompet warna hitam, Uang tunai Rp250.000,- serta 1 Hp Nokia warna biru.
“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah AR. Hasil geledah ditemukan satu Dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat satu poket Sabu seberat 0,47 Gram/Bruto, di lantai ruang tamu dan diakui miliknya,” jelas Ipda Edi lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kelimanya kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman