KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI BONTANG
Putusan MA Turun, Uang Pengembalian Rp2,6 M Disetor ke Kas Negara
HUKUMKriminal.Net, BONTANG : Kejaksaan Negeri Bontang menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang tahun 2013 kepada KONI Kota Bontang yang melibatkan Udin Mulyono selaku Ketua KONI Kota Bontang sebagai terdakwa, Rabu (8/8/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang melalui Hendra Sahputra SH selaku Kasie Barang Bukti dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net mengatakan bahwa, Mahkamah Agung telah memutuskan perkara Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jum’at (23/3/2018).
Salah satu amar putusannya adalah memerintahkan uang sejumlah Rp2,5 Miliar ditambah harga Mobil CRV seluruhnya berjumlah Rp2,665 Miliar dirampas untuk Negara dan disetor ke Kas Negara.
“Hari ini (kemarin) disetor ke Kas Negara,” sebut Hendra melalui saluran Whatsapp-nya.
Dalam amar putusan lainnya, Mahkamah Agung juga menyebutkan putusannya terhadap Udin Mulyono dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Selain itu, terdakwa juga masih diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2.997.500.000,- subsidair 1 tahun pidana penjara.
Dalam kasus ini, Udin Mulyono didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.662.500.000,- dari total Rp15 Miliar dana hibah yang diberikan kepada KONI Bontang.
Berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan, Udin Mulyono menyebutkan sejumlah nama yang turut menikmati aliran dana tersebut. Salah satunya adalah mantan Wali Kota Bontang, Adi Darma.
Di Pengadilan Tipikor Rabu (17/7/2017) silam, Udin Mulyono divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp3,1 Miliar. Dengan ketentuan jika dalam 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Atas putusan itu, JPU Subandi dari Kejari Bontang yang menuntutnya 6 tahun penjara langsung menyatakan Banding.
Di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Hal ini membuat JPU kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Udin Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali. (HK.net)
Penulis : Lukman