Terdakwa Terima Putusan Majelis Hakim

Gara-Gara Narkoba 3 Pemuda Dihukum Penjara 4 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Ketiga tedakwa mendengarkan amar putusan dalam sidang yang digelar secara virtual. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Muhammad Bayu Gopi Aritama alias Bayu (20), Andrafawzi (21), dan Welly Pornomo Sary alias Welly (22) pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Hatta Ali, Kamis (15/10/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Joni Kondolele SH MM, menyatakan terdakwa Muhammad Bayu Gopi Aritama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Bayu Gopi Aritama alias Bayu Bin Margono dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta, apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Hukuman yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Andrafawzi Bin Sahril dan Welly Pornomo Sary alias Welly Bin Wongsengsary. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Bayu Gopi Aritama nomor pekara 622/Pid.Sus/2020/PN Smr, Andrafawzi Bin Sahril nomor perkara 620/Pid.Sus/2020/PN Smr, dan Welly Pornomo Sary alias Welly Bin Wongsengsary nomor perkara 621/Pid.Sus/2020/PN Smr dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 6 tahun hukuman penjara denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Bayu dan Welly ditangkap di parkiran Hotel Mesra di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (17/3/2020) sekitar Pukul 22:15 Wita dengan barang bukti Sabu 0,82 Gram/Brutto atau 0,40 Gram/Netto yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri Welly.

Baca juga : Residivis Spesialis Begal Kalung Emas Dihukum Penjara 2 Tahun

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Sabu tersebut baru saja dibeli dari Irwan seharga Rp500 Ribu atas suruhan Andrafawzi untuk dipakai bersama. Andrafawzi baru ditangkap 2 hari kemudian saat mendatangi Bayu dan Welly di Polresta Samarinda bersama orang tua Welly, untuk menanyakan motor Welly yang dipinjam Andrafawzi.

Saat datang ke Polresta Samarinda itulah terungkap jika yang menyuruh Bayu dan Welly membeli Sabu adalah Andrafawzi, saat bertemu di Jalan Pasundan, Gang Melati, dan menyerahkan uang sebesar Rp500 Ribu.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Tini SH dan Theresia SH menyatakan terima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan terima. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *