Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti
Wow! 211 Poket Sabu Dimusnahkan
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Zainal, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda memimpim pemusnahan barang bukti di halaman samping Kejaksaan Negeri Samarinda di Jalan M Yamin, Rabu (13/2/2019) pagi.
“Pemusnahan barang bukti hasil keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali, di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Samarinda,” sebut Zainal kepada HUKUMKriminal.Net.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung sejumlah pihak, baik dari Kepolisian, BNK Samarinda serta Balai POM Samarinda.
Pemusnahan kali ini, kata Zainal, dalam rekapitulasi barang bukti terdapat banyak obat-obatan, kosmetik dan pangan hasil sitaan Balai POM Samarinda yang tidak memiliki izin edar.
“Tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti hari ini adalah untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Zainal. (HK.net)
Barang bukti yang dimusnakan dalam perkara tindak pidana tersebut sebagai berikut :
- Sabu-sabu : 211 Poket
- Ganja : 1 poket
- Ekstasi : 10 butir
- Sajam/kunci T/ kayu : 4 buah/pucuk
- Pakaian dll : 10 helai
- Alat hisap sabu/ bong : 19 buah
- Korek api ; 10 buah
- Timbangan digital : 13 buah
- Plastik klip : 46 bandel kecil
- Alat komunikasi : 83 buah
- Kupon/rekap/erek-erek alat judi : 83 buah
- Obat-obatan/Kosmetik dan pangan : 3.563 Pcs/ buah
Sumber : Kejari Samarinda
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman