Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti

Wow! 211 Poket Sabu Dimusnahkan

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Sejumlah barang bukti ditunjukkan sebelum dimusnahkan bersama aparat terkait. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Zainal, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda memimpim pemusnahan barang bukti di halaman samping Kejaksaan Negeri Samarinda di Jalan M Yamin, Rabu (13/2/2019) pagi.

“Pemusnahan barang bukti hasil keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali, di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Samarinda,” sebut Zainal kepada HUKUMKriminal.Net.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung sejumlah pihak, baik dari Kepolisian, BNK Samarinda serta Balai POM Samarinda.

Pemusnahan kali ini, kata Zainal, dalam rekapitulasi  barang bukti terdapat banyak obat-obatan, kosmetik dan pangan hasil sitaan Balai POM Samarinda yang tidak memiliki izin edar.

“Tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti hari ini adalah untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Zainal. (HK.net)

Barang bukti yang dimusnakan dalam perkara tindak pidana tersebut sebagai berikut :

  1. Sabu-sabu : 211 Poket
  2. Ganja : 1 poket
  3. Ekstasi : 10 butir
  4. Sajam/kunci T/ kayu : 4 buah/pucuk
  5. Pakaian dll : 10 helai
  6. Alat hisap sabu/ bong : 19 buah
  7. Korek api ; 10 buah
  8. Timbangan digital : 13 buah
  9. Plastik klip : 46 bandel kecil
  10. Alat komunikasi : 83 buah
  11. Kupon/rekap/erek-erek alat judi : 83 buah
  12. Obat-obatan/Kosmetik dan pangan : 3.563 Pcs/ buah

Sumber : Kejari Samarinda

 

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor  : Lukman