Tuntutan JPU 9 Tahun, Vonis Hakim 1 Tahun

JPU Tetap Banding, Penilai Publik Dwi Haryantono Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Dwi Haryantono
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Dwi Haryantono divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Jum’at (17/6/2022) siang.

Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi, dan Fauzi Ibrahim SH MH dalam Amar Putusannya menyatakan, Terdakwa Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir Dwi Haryantono Bin (Alm) Wahadi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp50 Juta. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana dijatuhkan serta menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

“Membebankan kepada Terdakwa Ir Dwi Haryantono Bin (Alm) Wahadi, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ir Dwi Haryantono Bin (Alm) Wahadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan primair, sehingga membebaskannya dari  Dakwaan Primair tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Dwi Haryantono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan selama 9 tahun dalam Dakwaan Subsidair.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, JPU yang dikonfirmasi usai sidang secara virtual mengatakan pihaknya menyatakan Banding.

“Iya Banding,” kata Rifai Faisal kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.

Terdakwa Dwi Haryantono (63), Pimpinan KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba dan Rekan Didakwa selaku Penilai Publik di Bidang Jasa Penilaian Properti yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Terdakwa selaku Penilai Publik di Bidang Jasa Penilaian Properti yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan  jahat untuk melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan Terdakwa Dwi Haryantono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Junto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Dwi Haryantono diseret ke Meja Hijau terkait obyek penilaian pada tanah kosong dengan luas berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada, ± 188.849 M2 senilai Rp37.885.000.000,- terdiri dari 15 bidang yang direvisi menjadi + 223.585,75 M2 untuk 25 bidang, dengan total nilai pengganti Rp44.391.000.000,- yang dinilai tidak sesuai harga pasar.

Tanah tersebut terletak di Jalan Proklamasi, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tahun Anggaran 2014.

Kasus ini juga menyeret 4 Terdakwa lainnya, masing-masing Astani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Robi Ruswanto sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang telah divonis selama 4 tahun, Senin (5/11/2021).

Sedangka 2 Terdakwa lainnya masing-masing Andi Walinono dituntut selama 10 tahun penjara, Rusdiana selama 9 tahun penjara. Sebagaimana jadwal sidang, perkaranya akan diputuskan, Selasa (21/6/2022). (HUKMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *