SEMBUNYIKAN SABU DI KANTONG CELANA
Kedapatan Bawa Sabu, Warga Sungai Kapih Ditangkap
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satu lagi terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (15/11/2018) sekitar Pukul 16:50 Wita.
Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AW (28) ditangkap di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota dengan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,33 Gram/Brutto, 1 unit sepeda motor MX KT 3784 IU warna hijau hitam.
Penangkapan terhadap AW, warga Jalan Sejati, Gang Kasah 1, RT 21, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan AW. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,33 Gram/Brutto di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Maporesta Samarinda. AW kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman