Kedua Terdakwa Nyatakan Terima
Miliki Sabu 0,26 Gram, Dihukum 6,6 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dua terdakwa perkara Narkotika jenis Sabu, Ryan Saputra dan Tommy Ramadan dalam berkas terpisah masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/7/2020) sore.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Joni Kondolele SH MM, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain diganjar hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dikenakan membayar denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan kurungan atas kepemilikan Sabu seberat 0,26 gram.
Hukuman tersebut sudah lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntut keduanya, masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Kasus ini bermula saat Rian Saputra Pura alias Rian Bin Herawan nomor perkara 456/Pid.Sus/2020/PN Smr bersama Tommy Ramadan alias Tommy Bin Sunardi nomor perkara 457/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap, Rabu (19/2/2020) sekitar Pukul 15:30 Wita di Jalan Kesejahteraan I, Gang Pulau Indah, RT 034, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima, demikian pula dengan JPU. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman