Aniaya Anak Sendiri Hingga Patah Tulang
Warga Pasar Pagi Didakwa Lakukan Penganiayaan

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Entah apa yang merasuki hati Iyus Puspitasari (45), warga Jalan KH Abdul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, sehingga tega melakukan penganiyaan terhadap anak kandung sendiri yang masih Balita hingga mengalami patah tulang.
Perbuatan Iyus yang tega melukai anaknya itu kini berujung penjara dan harus dipertanggungjawabkan di depan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (16/10/2019) sore.
Pada sidang agenda pembacaan dakwaan, JPU Agus Purwantoro dari Kejari Samarinda mendakwa Iyus melakukan tindak pidana, dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Perbuatan terdakwa Iyus terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 3 tahun 11 bulan dilakukan terdakwa pada Kamis (17/7/2019), dimana Iyus merasa jengkel melihat anak balita ini nakal, sebut Agus.
Terdakwa tega melakukan penganiyaan dengan memukul mata korban dengan tangan kosong. Tak cukup sampai disitu, dia yang sudah terlanjur emosi lalu menginjak kaki korban dengan tumit, memukul bagian paha dan tubuh korban dengan menggunakan Plywood tebal dan hanger gantungan baju beberapa kali.
“Akibat dari penganiyaan itu, korban mengalami patah tulang di bagian paha sebelah kanan,” terang Agus dalam dakwaannya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman