JPU Nyatakan Kasasi

Perbuatan Wasi’ah Bukan Tindak Pidana, Hakim Lepaskan dari Tuntutan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Wasi'ah
Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim mendengarkan amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, melanjutkan sidang perkara terdakwa Wasi’ah Binti Khamim dalam agenda pembacaan Putusan, Senin (13/9/2021) sore.   

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan memperhatikan Pasal 191 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan, Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim dalam amar putusannya kemudian memutuskan melepaskan Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim dari segala tuntutan.

Melepaskan Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” sebut Ketua Majelis Hakim lanjut.

Majelis Hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Pada sidang sebelumnya, Wasi’ah dituntut JPU Dian Anggraeni SH selama 1 tahun dalam perkara nomor 110/Pid.B/2021/PN Smr, dan 1 tahun pada perkara nomor 111/Pid.B/2021/PN Smr dengan JPU Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Wasi’ah Binti Khamim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana Dakwaan Alternative Kedua Pasal 368 Ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Wasi’ah melalui Bernande Manalu SH Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi selama persidangan menyatakan menerima.

“Terima,” kata Bernande Manalu singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terhadap Putusan tersebut.

BERITA TERKAIT :

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” sahut JPU.

Usai sidang, JPU Agus Purwantoro yang dikonfirmasi apakah akan melakukan upaya hukum Kasasi, dibenarkan.

“Ya (Kasasi),” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sepanjang diproses secara hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke Pengadilan, Terdakwa Wasi’ah sebagaimana disampaikan JPU Agus Purwantoro sebelumnya, tidak dilakukan penahanan lantaran usianya yang sudah lebih 60 tahun. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *