EY Dijerat UU Tipikor
Diduga Salah Gunakan Fasilitas Kredit Debitur BRI, EY Ditahan Kejari Samarinda
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: EY ditahan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda lantaran diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur tahun 2019 – 2021 di BRI, Jum’at (21/7/2023).
Sebagaimana dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor: PR-32/O.4.11/Dek.1/07/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem Pukul 18:47 Wita, EY seorang wiraswasta berusia 32 tahun. Sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Penetapan EY sebagai Tersangka terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur tahun 2019 – 2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karangpaci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1,” jelas Erfandy.
Terhadap Tersangka EY dilakukan Penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 21 Juli 2023 – 9 Agustus 2023.
Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik guna mempercepat proses Penyidikan perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Erfandy lebih lanjut.
EY dijadikan sebagai Tersangka terkait dengan mekanisme pengajuan dan pencairan dana KUR, dengan modus topengan menggunakan nama orang lain sebanyak 48 nasabah. Agar dapat menikmati manfaat berupa suku bunga rendah, dengan jumlah pinjaman besar.
“Uang hasil pinjaman tersebut digunakan bukan oleh 48 nasabah yang namanya digunakan oleh Tersangka EY dalam mengajukan pinjaman, melainkan digunakan oleh Tersangka EY sendiri,” sambung Erfandy.
Baca Juga:
- Kredit Macet Bank BJB, Terdakwa Agus Divonis Bersalah
- Terlibat Peredaran Sabu, 2 Terdakwa Terancam Hukuman Berat
- Kejaksaan Tetapkan WAS Tersangka Korupsi Pertambangan Ori Nikel di Konawe
Tersangka EY disangka telah melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, EY telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (18/7/2023).
Penetapan tersebut berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman