Samsun: Jam Kerjanya Boleh Saja Berkurang
Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta PNS Tetap Produktif Selama Ramadhan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Tidak terasa bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah telah terlaksana selama sepekan, dimana masyarakat telah menahan dahaga dan hawa nafsu mulai dari 23 Maret 2023 lalu.
Dalam pelaksanaannya, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pun turut serta harus disesuaikan, berdasar dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang jam kerja bagi pegawai ASN selama Ramadhan 2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menegaskan, penetapan jam kerja baru tidak boleh sampai berdampak kepada produktifitas dalam bekerja. Terlebih apabila sampai mengatasnamakan ibadah puasa.
“Harusnya tidak mengurangi produktifitas, jam kerjanya boleh saja berkurang tapi produktifnya harus tetap,” tegas Samsun baru-baru ini.
Baca Juga:
- Anggota Pansus Investigasi Pertambangan Ungkap Jalan Makin Rusak
- Terkait Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Terdakwa Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mangakui, bahwa pernyataannya bukan bermaksud untuk mengesampingkan persoalan agama yang wajib dilalui oleh umat muslim.
Sebab menurut Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegaranya, pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat, merupakan hal yang harus selalu dikedepankan.
“Acuan kami berbasis pada kinerja, ngapain dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore kalau cuman main Catur di kantor. Kan tidak ada produktif kalau begitu,” tandas Samsun . (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lisa
Editor : Lukman