Warga Negara Malaysia Diciduk Anggota Polsek Sebulu
HUKUMKRIMINAL.Net, Kutai Kartanegara : Seorang warga negara Malaysia berinisial SR (34) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Sebulu, setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-Sabu, Rabu (9/5/2018) sekitar Pukul 21:30 Wita.
SR yang bekerja sebagai Karyawan PT Mahakam Kaltim Hadapan, belakangan ini menetap di Mess PT MKH Sentral Estate, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, Kalimantant Timur, diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Jayakarta, tepatnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu.
“Dalam hasil penyelidikan Anggota mendapati seorang sedang berdiri di pingir jalan, ketika melihat anggota Polisi datang yang bersangkutan terlihat membuang bungkus Rokok merk Marlboro,” jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin.
Anggota kemudian menyuruh mengambil dan membuka bungkusan Rokok tersebut kepada tersangka, setelah dibuka ternyata berisi 1 poket Sabu yang diakui miliknya. Dibeli dari seseorang yang tidak di kenal seharga Rp1.600.000,-.
“Kini tersangka dan barang bukti 1 poket Sabu dengan berat kotor 1,94 gram dibawa ke Polsek Sebulu untuk proses lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Zainal Arifin. (dra)