Kapolres Kutim : Mengarah Pada Penipuan
Isu Kehadiran King of King Resahkan Warga Kutim, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
HUKUMKrminal.net, KUTAI TIMUR : Tim penyidik Polres Kutai Timur akhirnya mengungkap adanya indikasi penipuan dalam kasus kelompok Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang mengumumkan akan hadirnya Presiden King of King, Presiden Bank UBS dan Presiden PBB ke Kutai Timur, pada Maret mendatang.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, awalnya ada 3 orang diperiksa dan hasilnya hanya menetapkan 2 orang tersangka yakni BU sebagai Ketua IMD Kaltim dan Z Koordinator IMD Kaltim. Deketahui kelompok tersebut sudah ada sejak 2017 silam, namun seiring berjalannya waktu berganti nama.
Dari hasil keterangan Suharminto (67) salah satu korban yang merupakan warga Kampung Tengah, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Ia mengaku telah menyetorkan uang Rp5.550.000,- pada Z yang merupakan koordinator wilayah Kaltim.
“Uang pendaftaran sebanyak Rp1.750.000,- per orang. Bahkan pihak korban diiming-imingi mendapat uang sebesar Rp3 Miliar,” terang Indras saat gelar jumpa pers di Makopolres Kutim, Kamis (30/1/2020).
Korban dijanjikan akan diberi aset dana amanah Allah sebesar Rp3 Miliar, kalau menyetorkan uang Rp1.750.000,- per orang.
Karena banyak simpati sehingga ada yang rela menyetorkan uang pendaftaran, bahkan ada korban yang menyetor lebih dari tarif standar. Besaran nominalpun bisa dibayarkan secara bertahap.
“Sejauh ini kami masih terus mendalami motif IMD atau kelompok King of King ini di Sangatta. Perkebangan sementara pengikutnya bertambah jadi 93 orang, 20 di antaranya berdomisili Kutim. Kita pantau pergerakan kelompok tersebut sebab, sepertinya sudah mengarah pada penipuan,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KHUP atau Pasal 263 Ayat (2) atau Pasal 14 Ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, minimal empat tahun penjara.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai adanya kabar tentang kedatangan King of The King yang cukup meresahkan warga. (HK.net)
Penulis : RH
Editor : Lukman