Rencana Dijual Rp2,5 Juta

Embat Motor Teman Sendiri, Remaja Putus Sekolah Dibekuk

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka AR dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : AR, Seorang remaja berusia 16 Tahun terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Kota. Remaja putus sekolah tersebut diamankan Polisi lantaran dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor), ironisnya motor yang ia curi adalah milik temannya sendiri. Ia diamankan di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (4/9/2019) dini hari.

Menurut Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe, pelaku diamankan setelah melakukan pencurian pada bulan Agustus. Saat itu motor milik temannya diparkir di pekarangan rumah, di Kelurahan Sambutan dalam kondisi terkunci stang.

AR berhasil membawa kabur motor tersebut setelah sebelumnya mengambil kunci serep yang disimpan di rumah korban.

“Awalnya kami mendapatkan laporan kehilangan, dan pelaku diketahui sering datang ke rumah korban. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung mengamankan pelaku,” ungkap Ipda Abdillah Dalimunthe, Kamis (5/9/2019).

Kepada awak media, AR mengaku mengambil motor tersebut untuk dijual, dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya sering datang ke rumahnya, rencananya motor tersebut akan saya jual seharga 2,5 Juta,” tuturnya. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *