Korban Terakhir Wanita di Jalan Bhayangkara Samarinda

Komplotan Jambret Dibekuk, Satu Ditembak Saat Melawan Petugas

Berita Utama Kepolisian Kriminal
Tersangka Andika Pratama dan Fadli di Mapolsek Samarinda Kota. (foto : Mashardiansyah)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dua pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, berhasil diringkus Polisi. Satu dari dua pelaku yang masih satu komplotan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap.

 

Kedua pelaku masing – masing bernama Andika Pratama, warga Jalan Perjuangan yang terbukti telah melakukan penjambretan dan Fadli alias Eto warga Jalan merak, namun selain melakuan penjambretan Fadli juga melakukan pencurian sepeda motor.

“Modus pelaku penjambretan yakni memepetin korban, begitu korban lengah barulah tas korban ditarik. Untuk penarik tas Andika, sementara yang joki motor Eto,” jelas AKP Aldi Harja Satya, Kapolsek Samarinda Kota.

Bersama kedua pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor curian yang sudah dipretelin, telpon genggam hasil rampasan, tas milik perempuan dan juga satu badik yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Baca juga : 2 Remaja Curi Tabung Gas Terekam CCTV

“Badik ini digunakan pelaku pada saat korbannya melakukan perlawanan, maka dia akan melakukan pengancaman. Karena kemarin waktu penangkapan pelakau, AP (Andika Pratama) melakukan penyerangan kepada petugas sehingga dilakukan tembakan peringatan, namun pelaku masih melawan dan terpaksa kami lumpuhkan timah panas di bagian kaki,” ujar AKP Aldi.

Dari hasil pengakuan pelaku yang bernama Andika Pratama, ia terpaksa melakukan penjambretan lantaran tidak bekerja, yang sebelumnya bekerja di salah satu tempat pencucian sepeda motor.

“Untuk korban nggak kita buntuti cuma nggak sengaja aja ketemu di jalan, begitu ada celah ngambil tas barulah kita tarik. Korban terakhir perempuan di Jalan Bhayangkara pada hari minggu. Korban sempat teriak aja, uangnya buat makan sehari-hari aja,” jelas Andika.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Ancaman ini dipastikan bertambah bagi Fadli, lantaran ia juga terlibat kasus pencurian sepeda motor. (HK.net)

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *