Terkait Perkara Ronald Tannur
Tiga Oknum Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA PUSAT: Babak baru perkara dugaan suap dan atau gratifikasi yang melibatkan tiga orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dimulai hari ini.
Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Penerimaan Suap dan Gratifikasi Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada tiga oknum Hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Terdakwa Ronald Tannur tersebut, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Teguh Santoso SH dengan Hakim Anggota Toni Irfan SH, dan Mardiantos SH.
Terdakwa Erintuah Damanik nomor perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, Terdakwa Heru Hanindyo nomor perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dan Terdakwa Mangapul nomor perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam Siaran Pers yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan uraian singkat perkara tersebut.
Pada tanggal 23 Oktober 2024 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dirumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang ada kaitannya dengan Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa Ronald Tannur.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing, yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” jelas Harli.
Selanjutnya Erinuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul ditangkap dan dibawa Tim Penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul berdasarkan alat bukti yang cukup ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung,” jelas Harli lebih lanjut.
Baca Juga:
- Meningkat, Penyelesaian Perkara Perdata Lewat Mediasi di PN Jakse
- Kepolisian Samarinda Bersama Bea Cukai Sita Ratusan Butir Pil Hexymer
- Perkara Masuk Pengadilan, Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur
Ketiganya kemudian ditahan di rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 23 Oktober 2023, kemudian dipindahkan ke Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2024 ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur pada Cabang Rutan KPK.
Pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yaitu, Primair Pasal 12 huruf c Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair Pasal 6 Ayat (2) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidair Pasal 5 Ayat (2) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terdakwa Erintuah Damanik SH dan Terdakwa Mangappul SH tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum,” jelas Harli.
Sedangkan Terdakwa Heru Hanindyo SH melalui Kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi/ keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman