Ardiansyah: Untuk Mensejahterakan Anggotanya
Bupati Kutim Dampingi Kapolda Resmikan Gedung Koperasi Wicaksana Laghawa
HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR: Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman sambut kedatangan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, pada kunjungan kerja (Kunker) di Polres Kutai Timur, Selasa (7/3/2023).
Dalam menyambut kedatangan Kapolda Kaltim, Ardiansyah didampingi Wabup Kasmidi Bulang serta Kapolres Kutim Anggoro Wicaksono serta jajaran Forkopimda.
Dalam kunjungan Kapolda itu, ada beberapa agenda yang dijadwalkan. Salah satunya peresmian Gedung Koperasi Wicaksana Laghawa, serta penanaman Pohon Bonsai Beringin.
“Kami ucapkan selamat datang untuk Kapolda Kaltim beserta rombongan, puji syukur kita dapat dipertemukan dalam acara silaturrahmi kunjungan kerja,” sebut Ardiansyah.
Iapun mengapresiasi Polres Kutim yang membangun Gedung Koperasi, yang tentunya akan turut andil memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta untuk mensejahterakan anggotanya.
“Segala yang diupayakan dan diperbuat, semata-mata untuk mensejahterakan anggotanya,” sebutnya.
Irjen Pol Imam Sugianto pada kesempatan itu memberikan berbagai informasi terbaru, salah satunya soal IKN Nusantara.
Baca Juga:
- Politisi PDIP Sebut Ada Pembiaran Rusaknya SMKN 1 Kaliorang
- Lewat Sosbang, Politisi PDIP Kaltim “Bakar” Semangat Kebangsaan Warga Makroman
“Tahun ini, IKN mengalami perkembangan yang progresif. Sampai akhir tahun nanti, kurang lebih ada 16 ribu lebih karyawan akan masuk ke Sepaku, Kutim harus bersiap,” ungkap Imam.
Orang nomor satu di Satuan Bhayangkara Kaltim itu berharap kepada Pemerintah Kutim, agar peka terhadap perkembangan IKN ini.
“Jangan sampai tidak mau tahu, harus peka dan jeli melihat peluang apa atau sumbangsih apa yang diberikan untuk mensukseskan IKN ini,” paparnya.
Iapun berharap pemerintah Kutim ke depannya menjadwalkan kunjungan ke IKN, untuk mengetahui progres pembangunannya.
“Kalau bisa segera mengagendakan kunjungan ke IKN, untuk melihat progress.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)
Penulis: HB
Editor: Lukman