JATUH DAN TERSERET ARUS DI SALURAN AIR
Hari Kedua Pencarian, Sang Bocah Ditemukan Tewas
HUKUMKriminal, BALIKPAPAN : Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kelas A Balikpapan, Kaltim-Kaltara, Gusti Anwar Mulyadi melalui Kasie Ops dan Siaga Octavianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net pada Pukul 12:12 Wita menyebutkan, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan Al Amin (7), Minggu (9/12/2018) sekitar Pukul 11:30 Wita.
Sehari sebelumnya, korban dikabarkan terjatuh dan terseret arus di saluran air di Jalan Ahmad Yani, Puskib Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur. Sayangnya, saat ditemukan di saluran air sebelah Mall Balcony, bocah malang tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Upaya pencarian terhadap korban telah dilakukan sejak hari pertama kejadian. Dan aksi pencarian pada hari kedua telah dilakukan sejak Pukul 07:00 Wita oleh Tim SAR Gabungan, dengan melakukan penyisiran saluran air dari lokasi kejadian hingga 3 Kilometer menuju muara Laut. Selain itu juga melakukan penyisiran di sekitar Muara Laut Balikpapan dengan menggunakan Rubber Boat.
“Korban dievakuasi ke RSKD dengan menggunakan Ambulance guna keperluan Visum, dan untuk seterusnya diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Octavianto.
Operasi SAR yang melibatkan unsur Kantor Pencarian dan Pertolongan Balikpapan, BPBD Balikpapan, Polsek Balikpapan Utara, Info Bencana Balikpapan, Banda Indonesia, PKPU HI, Senkom, dan warga akhirnya dinyatakan ditutup setelah korban ditemukan. (HK.net)
Penulis : Lukman