TERANCAM HUKUMAN PENJARA PULUHAN TAHUN

BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Utama BNN Kepolisian
Tersangka JS dan Kas dengan barang bukti yang dimusnahkan di hadapan Polisi dan Jaksa. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Untuk kesekian kalinya tahun ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemushanan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu, Kamis (16/8/2018).

Pemusnahan barang terlarang itu berlangsung di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda. 2 orang tersangka pemilik Sabu-Sabu tersebut masing-masing berinisial Kas dan JS turut dihadirkan, bahkan kedua tersangka ikut dilibatkan dalam proses pemusnahan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan masing-masing milik tersangka Kas sebanyak 40,37 gram. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari JS yakni 2 poket Sabu-Sabu dengan berat masing-masing 51,72 Gram/Brutto dan 51,66 Gram/Brutto.

Saat pemusnahan tersebut juga dihadiri perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Petugas Kepolisian Polresta Samarinda.

Untuk memusnahkan Sabu-Sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam Blender berisi air, setelah itu Sabu-Sabu tersebut dibuang ke dalam kloset.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan amanah Undang-Undang. Semua barang-barang yang disita wajib dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan, barang bukti yang kami musnahkan ini hasil penindakan petugas dari Kabupaten Paser dan Samarinda beberapa waktu lalu,” sebutnya kepada HUKUMKriminal.Net dan sejumlah awak media lainnya.

Tampubolon lebih jauh menjelaskan, saat ini pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan Narkoba di Kalimantan Timur. Ia juga mengajak seluruh kalangan untuk mengingatkan dan menyatukan kekuatan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa Narkoba.

“Kami meminta masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas Narkoba,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman