PILGUB KALTIM 2018
Temukan Kecurangan dan Terbukti di Pengadilan, Hadiahnya Rp50 Juta

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang akan digelar Rabu 27 Juni 2018 sudah di depan mata.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim berharap masyarakat Kaltim tidak Golput dan bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya, sebagai wujud partisipasi memilih pemimpin yang benar-benar dapat membawa Benua Etam ini ke arah yang lebih baik untuk 5 tahun ke depan.
Harapan KPU tersebut disambut dengan cara berbeda oleh sekelompok warga Kaltim, selain akan menyalurkan hak suaranya mereka juga mengambil peran membentuk sebuah lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kalimantan Timur (LP4-KT).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini resmi dibentuk untuk melakukan pemantaun dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilgub Kaltim, Pileg, dan Pilpres.
Tujuannya tidak lain untuk mengantisipasi adanya kecurangan agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan jujur, adil, aman dan damai.
Bahkan lembaga independen ini menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pilgub Kaltim tanggal 27 Juni 2018, dengan memberikan apresiasi atau rewards bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran di Pilgub Kaltim.
“Reward ini sendiri merupakan bentuk motivasi kepada masyarakat untuk berpartispasi melaporkan adanya temuan pelanggaran Pilgub Kaltim,” terang Sukri Ummi, Ketua LP4-KT kepada wartawan saat meggelar jumpa Pers di Cafe Ruang Teduh, Jalan Juanda 4, Samarinda Ulu, Sabtu (9/6/2018) sore.
Sukri menyebutkan, masyarakat yang menemukan adanya kecurangan dan pelanggaran disertai bukti kuat akan mendapatkan Rp1 Juta. Jika laporan tersebut masuk ke Gakumdu akan diberikan Rp10 Juta.
“Dan terakhir ketika laporan yang disampaikan tersebut bisa berproses di Pengadilan dengan sangkaan pidana akan diberikan Rp50 Juta,” sebutnya.
Menurutnya, semua masyarakat punya peluang untuk mendapatkan reward dari lembaga yang ia pimpin, tidak terkecuali Wartawan.
“Silakan, mari kita bekerja sama-sama mengawasi jalannya pelaksanaan Pilgub Kaltim. Bilamana menemukan adanya indikasi kecurangan kami membuka kontak pengaduan melalui 085754744441,” terang Sukri.
5 Kabupaten/Kota yang menjadi target lembaga ini untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan pada saat dilakukannya pencoblosan, dan rekapitulasi perhitungan suara. Daerah itu adalah, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Balikpapan dan Paser.
Alasannya dipilih 5 Kota tersebut, kata Sukri, karena merupakan kantong suara terbesar sehingga potensi terjadinya kecurangan juga ada.
“Setidaknya target kita meminimalisir terjadinya kecurangan dari peserta Pilgub Kaltim,” jelas Sukri lebih lanjut.
Karena itu kata Sukri, setiap Kabupaten/Kota ditempatkan 1 orang dari lembaga ini bersama masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Pilgub dari segala bentuk kecurangan.
“Kami berharap Pilgub Kaltim ini bisa berjalan sukses, aman dan damai tanpa ada sebuah kecurangan,” tandasnya.
Menanggapi adanya LP4-KT, Saipul, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, memberikan apresiasi dan dukungan sebagai lembaga partner pengawasan di Pilkada.
Menurut Saipul, pengawasan langsung dari masyarakat ini sangat baik dan positif.
“Bawaslu mendukung penuh peran serta masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Pilgub Kaltim,” sebut Saipul yang ikut hadir di acara itu. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman