Proyek Tetap Jalan Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Sidang Korupsi Rp9,6 Milyar, Kesaksian KPA Perencanaan Proyek Irigasi Sepatin

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Proyek Irigasi Sepatin
KPA Perencanaan Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara Muhammad Yamin akhirnya hadir memberikan keterangan dalam persidangan, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan JPU. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Perencanaan Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014 Muhammad Yamin akhirnya hadir bersaksi, Kamis (27/5/2021).

Muhammad Yamin yang menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar saat Proyek Irigasi Sepatin ini direncanakan, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kukar, sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Kutai Kartanegara untuk memberikan keterangan di persidangan.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, saksi menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan. Muali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim, hingga Penasehat Hukum terdakwa terkait Perencanaan Proyek Irigasi Sepatin tersebut.

PU menanyakan terkait Feasibility Study (FS) dan Survei Investigasi Desain (SID) mulai dari anggaran, hingga laporan-laporan terkait hal itu yang disebutkannya sekitar Rp400 Juta.

“Apakah saksi tahu dimana lokasi proyek itu?” tanya JPU.

“Yang saya tahunya berada di Desa Sepatin. Titiknya saya ndak hapal,” jawab saksi setelah beberapa saat mencoba mengingat.

Saksi menjelaskan mengetahui berdasarkan laporan saja dari bawahannya, PPK dalam hal ini Suharto. Saat JPU menyebutkan lokasi-lokasi Tambak di antaranya lokasi Tambak Bayur, Nenang, Naryo, Penangkaran, saksi membenarkan itu seperti laporan dari PPTK.

“Apakah perencanaan dari Pagu Rp400 Juta sekian itu, sudah dilaksanakan semua?” tanya JPU lagi.

“Sudah,” jawab saksi. Termasuk juga sudah dibayarkan semua.

JPU kemudian menanyakan, kegiatan ini apakah peningkatan Irigasi atau Tanggul.

“Peningkatan Irigasi,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan tidak pernah meninjau lokasi tersebut. Namun ia mengetahui lokasi kegiatan di Desa Sepatin. Berdasarkan hasil survey SID, diketahui lokasi itu masuk kawasan hutan lindung sebagaimana surat balasan yang dikirim dari Bappeda.

“Setelah mengetahui dari surat balasan Bappeda, apa tindakan saudara pada saat  itu?” tanya JPU Iqbal SH lebih lanjut.

“Saya menyampaikan kepada KPA dan PPK bahwa laksanakan proses pinjam pakainya, melalui proses perencanaan,” jawab saksi.

“Bagaimana caranya untuk meminjam pakai?” tanya JPU lagi.

Saksi menjelaskan, pihaknya bersurat ke Kementerian Kehutanan karena prosesnya ada di sana untuk pinjam pakai.

“Bersurat kepada Kehutanan untuk klarifikasi,” jelas saksi.

Terhadap jawaban tersebut, Ketua Majelis memotong pertanyaan JPU yang akan mengajukan pertanyaan selanjutnya. Menurut Ketua Majelis Hakim, jawaban saksi tidak nyambung dengan pertanyaan JPU. Karena JPU menanyakan untuk mendapatkan surat izin, namun dijawab saksi surat klarifikasi.

“Ndak nyambung itu, pak,” kata Ketua Majelis Hakim.

Kalau klarifikasi, kata Ketua Majelis Hakim, berarti saksi tidak tahu sejak awal. Tapi ini pertanyaan JPU sudah mengetahui sejak awal, bahwa lokasi untuk penigkatan Irigasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Pertanyaan selanjutnya, ada izin nggak?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Belum, belum ada izin,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi kembali menjawab bahwa tidak ada izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan untuk melaksanakan kegiatan di lokasi tersebut hingga saat ini tahun 2021.

Menjawab pertanyaan JPU selanjut, saksi mengatakan meski belum mendapat izin dari Kementerian Kehutanan pekerjaan itu, setahu saksi tetap dilaksanakan.

“Mengapa tetap dilaksanakan?” tanya JPU lebih lanjut.

“Tugas saya melaksanakan kegiatan itu,” jawab saksi.

Berbagai pertanyaan masih diajukan JPU.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim mengajukan beberapa pertanyaan, salah satunya terkait kewenangan saksi untuk menghentikan kegiatan setelah mengetahui tidak ada izin.

“Ada nggak kewenangan saudara menghentikan pada waktu perencanaan,” tanya Ketua Majelis.

“Tidak ada pak kewenangan saya,” jawab saksi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan siapa yang punya kewenangan, dijawab saksi KPA Kegiatan Awang Agus. Terhadap jawaban tersebut, Ketua Majelis mengatakan itu sudah masuk pelaksanaan. Yang ditanyakannya saat perencanaan, mengapa tidak dihentikan atau dipending dulu saat mengetahui itu masuk kawasan hutan lindung, dan belum mendapat izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.

“Perencanaan belum dilaksanakan,” jawab saksi.

Terhadap jawaban itu, Ketua Majelis mengatakan perencanaan yang bagaimana? buktinya pelaksanaannya saja sudah dilaksanakan. Ketua Majelis Hakimpun tertawa.

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan, saat tidak mendapatkan izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan, mestinya sejak saat itu kegiatan sudah dihentikan.

Berbagai pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa.

Berita terkait : Sidang Tipikor Proyek Irigasi Desa Sepatin, Kerugian Negara Rp9,6 Milyar

Kasus ini dibawa ke Meja Hijau setelah sekitar 7 tahun dengan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, yang dinilai Inspektorat Daerah Kukar menyebabkan kerugian total loss atau kerugian sebesar anggaran yang dikeluarkan untuk membiaya proyek tersebut, dengan 3 terdakwa.

Ketiga terdakwa itu masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Maladi, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, serta H Moh Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal SH mendakwa Maladi, Thamrin, dan Amiruddin telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.631.965.250,00 (9,6 Milyar) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018.

Kerugian itu disebabkan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan terdakwa terdapat beberapa penyimpangan, antara lain :

  1. Penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak
  2. Penyimpangan dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain, dan dokumen lelang menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik.
  3. Penyimpangan dengan melaksanakan kegiatan di lokasi Kawasan Hutan Produksi, seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan.
  4. Penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemamfaatan Kawasan Hutan, dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Sidang kasus dugaan Tipikor Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin tahun 2014 masih akan dilanjutkan pekan depan, dalam agenda pemeriksaan terdakwa. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *