Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Penikam Driver Go-Car 17 Kali Dihukum 6 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Terdakwa Riswan Firmanto usai sidang. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Diganjar hukuman penjara selama 6 tahun akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melukai korbannya dengan 17 tikaman, terdakwa Riswan Firmanto (24) hanya bisa terdiam dan pasrah.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Rustam SH MH menyatakan, terdakwa Riswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan sebagaimana  dakwaan  Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHP, Junto  Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda ini, Majelis Hakim berpendapat lain, terdakwa yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo SH MH yang digantikan Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda naik 1 tahun dari tuntutan tersebut.

“Mohon maaf terdakwa, hukuman saudara terpaksa naik. Untung saja korbannya tidak mati,” kata Deky selepas mengetuk Palu, Kamis (12/9/2019).

Hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Gimana terdakwa, apa menerima, pikir-pkir atau banding,” tanya Deky.

Terdakwa Riswan yang beralamat di Jalan KH Mas Mansyur, Gang Damai, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, nampak terdiam tak menjawab. Sejurus kemudian dengan suara pelan terdakwa akhirnya menyatakan menerima.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Riswan mengaku tak berniat untuk menghabisi korban Normansyah seorang supir Gojek online, tapi hanya ingin melumpuhkan agar bisa merebut mobilnya.

Dia mengaku nekat melakukan pembegalan karena membutuhkan uang untuk melangsungkan pernikahan. Perbuatan nekat terdakwa Riswan terbilang cukup sadis lantaran melukai korbannya dengan 17 tikaman. Sayangnya, aksi begal di siang hari itu, Minggu (24/3/2019) tidak berhasil karena korban melakukan perlawanan.

Korban Normansyah mengaku, awalnya terdakwa melalui aplikasi Go-Car online memesan atau mengorder untuk diantar dari Jalan Padat Karya, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang menuju Jalan Pusaka Samarinda.

Korban sebelumnya tidak curiga dan tidak menyangka kalau pemuda yang diantar ini berniat akan merebut Mobil Ayla yang ia kendarai.

Sesampainya di tempat tujuan, terdakwa yang duduk di bangku belakang bukanya membayar ongkos sewa Go-Car, tapi langsung menikamkan Belati yang telah dipersiapkan.

Tikaman Belati tersebut mengenai kepala korban, leher, bahu sebelah kiri, punggung dan bagian wajah.

Serangan bertubi-tubi dari terdakwa yang bermaksud merebut kendaraannya ini mendapatkan perlawanan, korban dengan spontan menekan pedal gas dan melaju menuju keramaian orang hingga terdakwa nekat melompat dari mobil lalu melarikan diri. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *