TERANCAM HUKUMAN PENJARA PALING SINGKAT 4 TAHUN

Buang Sabu Saat Ditangkap, Polisi Temukan Bong

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Su dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (8/8/2018).

Seorang warga Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang 12, RT 15, Kelurahan Sido Damai, Sungai Pinang, Kota Samarinda, berinisial Su (40) ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 2,70 Gram/Brutto, dan 1 buah alat hisap/Bong.

Kronologis penangkapan dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, berawal saat anggota piket Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan satu orang laki-laki saat duduk di dalam rumahnya pada Pukul 11:00 Wita. Belakangan diketahui berinisial Su.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket Sabu seberat 2,70 Gram/Brutto yang dibuang ke lantai dari tangan sebelah kanan,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkap 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman