2 ORANG DITANGKAP, SABU AKAN DIBAWA KE PARE-PARE LEWAT KM BUKIT SIGUNTANG
Tim Gabungan Polri TNI Gagalkan Peredaran 600 Gram Sabu di Nunukan
HUKUMKriminal.Net, NUNUKAN – Bertempat di halaman Polres Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah digelar kegiatan press release terkait penangkapan kurir Narkoba golongan 1 jenis Sabu, Kamis (23/8/2018) Pukul 13:35 Wita.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, Kasdim 0911/Nunukan (Nnk) Mayor Inf Biringallo, dan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam (Rja) Letkol Inf Fardin serta dihadiri oleh insan pers Nunukan.
“Keberhasilan penangkapan barang terlarang tersebut berkat adanya sinergitas tim gabungan, yakni Kodim 0911/Nunukan , Polres Nunukan, dan Satgas Pamtas Yonif Raider 613/ Raja Alam,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, kurir yang berinisial Nd dan Ks tak berdaya lagi saat diringkus oleh tim gabungan yang sudah memantau dalam beberapa hari sebelum penangkapan. Penangkapan terjadi di 2 tempat berbeda, yakni di Desa Bambangan Pulau Sebatik, dan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Total tangkapan kurang lebih 600 Gram beserta barang bukti lainnya yang telah diamankan. Pelaku Ks mengakui bahwa barang terlarang tersebut akan dibawa menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan, menggunakan Kapal penumpang KM Bukit Siguntang milik PT Pelni.
Kapolres Nunukan menegaskan bahwa hasil tangkapan ini berkat adanya sinergitas antara TNI dan Polri yang kuat dan solid.
“Ini sudah menjadi bukti bahwa di sini (Nunukan) TNI dan Polri benar-benar serius dalam menangani masalah Narkoba. Dengan bersinergi dan terus menjaga soliditas dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan jaringan Narkoba yang ada di wilayah Nunukan, dapat lebih efektif dan tajam. Sehingga ke depannya diharapkan tidak ada lagi yang berani melakukan aksi-aksi membawa barang haram tersebut,” tegasnya. (HK.net)
Penulis : P091
Editor : Lukman