Farid : Perkara Narkotika

Divonis 8 Tahun Penjara, Warga Muara Badak Bebas di PN Kesandung di Kasasi

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Terpidana Musliadi alias Adi Bin Hasan (tengah) di antara Tim Kejaksaan setelah eksekusi di Muara Badak, Kutai Kartanegara. (foto : ist)

HUKUMKriminal.net, KUTAI KARTANEGARA : Jaksa Agus Adi Prasetyo dan Jaksa Adi Pradetyo dibantu Tim Intel Kejari Kutai Kartanegara mengeksekusi putusan Kasasi Nomor 1375K/pid.sus/2018 tanggal 08 Oktober 2018 atas nama terpidana Musliadi alias Adi Bin Hasan (alm.), Rabu (8/1/2020) Pukul 22:30 Wita.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kaltim Farid Abdul melalui pesan singkatnya yang diterima Redaksi HUKUMKriminal.net beberapa saat setelah eksekusi dilaksanakan.

“Telah dilakukan eksekusi terhadap putusan Kasasi Nomor 1375K/pid.sus/2018 tanggal 08 Oktober 2018 atas nama terpidana Musliadi alias Adi Bin Hasan, perkara Narkotika,” kata Farid.

Terpidana didakwa Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Putus Kasasi 8 tahun penjara, denda Rp800.000.000,- Subsidair 3 bulan penjara,” kata Farid lebih lanjut.

Musliadi alias Adi Bin Hasan sebelumnya divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara yang diketuai Titis Tri Wulandari, dengan Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin dan Ricco Imam Vimayzar pada sidang yang digelar, Selasa (13/2/2018).

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadrah Nasir SH MH, terdakwa Musliadi dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidiair 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Musliadi dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti berupa 14 poket Narkotika jenis Sabu, 1 buah Handphone merk Samsung, 4 lembar plastik klip, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan Uang tunai sebesar Rp1,1 Juta dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam amar putusan Kasasi Nomor 1375 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan, mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tersebut; – Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 505/Pid.Sus/2017/PN. Trg tanggal 12 Februari 2018.

  1. Menyatakan terdakwa Musliasi alias Adi Bin Hasan (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasi Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Musliadi alias Adi Bin Hasan (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahuin dan denda sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan;
  3. Memerintahkan terdakwa ditahan;
  4. menetapkan barang bukti berupa 14 paket Narkotika jenis Sabu, 4 lembar plastik klip, 1 buah Handphone merek Samsung dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai sebesar Rp1,1 Juta dirampas untuk negara.
  5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500,-.

Majelis Hakim Kasasi, Hakim Ketua Dr H Suhadi SH MH dengan Hakim Anggota Desneyeti SH MH, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu SH MHum dengan Panitera Pengganti Kasasi Sri Endang Teguh SH MH.  (HK.net)

Penulis : Lukman             

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *